Laporan Diaz Erlangga
Palembang,Sumselupdate.com — Tiga orang pria komplotan spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di kota palembang.
Tiga tersangka tersebut yakni Mei Hendra (24) Arlan Saputra (27) dan Adi Putra (26), dimana ketiganya merupakan warga Jl Sei Rebo, Kelurahan Sei Rebo, Kabupaten Banyuasin.
Komplotan Curanmor ini diringkus opsnal reskrim polsek sukarami saat berada di kediaman salah satu pelaku.
Dari catatan polisi, komplotan curanmor ini sudah beraksi 23 kali di sejumlah wilayah hukum Polsek Sukarami Palembang.
“Ini hasil pengembangan tiga pelaku yang beraksi di 23 TKP. Di wilayah hukum Polsek Sukarami ada sekitar 17 TKP dan sisanya tersebar di Kota Palembang,” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol M Ngajib didampingi Kapolsek Sukarami Kompol Dwi Satya Arian SIK.
Dijelaskan salah satu aksi komplotan ini berhasil membawa kabur sepeda motor milik korbannya bernama Sanaria yakni jenis Honda Beat Street warna hitam BG 3894 TW.
Dimana saat kejadian tersebut terparkir disalah ruko di Jl Kolonel H Barlian, Km 10, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang pada Rabu sekitar pukul 05.00 WIB (30/11).
“Modus operandi saat kejadian dalam kondisi sepi komplotan pelaku ini datang, lalu menggasak motor korban dengan merusak stop kontak motor menggunakan kunci letter T.
Ikut diamankan barang bukti satu lembar STNK, satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam BG 3894 TW, satu buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV, satu perangkat kunci letter Y dan lain-lainnya.
“Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” jelas Ngajib.
Lebih lanjut, Kapolsek Sukaramai kompol Dwi Satya Ariai menyampaikan selain telah meringkus tiga pelaku tersebut pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap duapelaku lain.
“Masih ada dua yang dpo berinisial DD merupakan satu pelaku lainya dan FT berperan sebagai penadah hasil curian komplotan curanmor dan tengah kami lakukan pengejaran terhadap pelaku,” tegasnya.
Sementara, tersangka Mei Hendra mengaku menjual kendaraannya tersebut ke satu rekannya yang masih dpo sebagai penadah hasil kejahatan mereka.
“Seingat saya sudah 23 kali, dimana semua motor hasil curian kami jual ke FT (dpo-Red), ” akunya.(**)











