BEM Unsri Sebut Mandat Pemerintah, UKT Delapan Semester

Kamis, 13 Juli 2017
Logo KM Unsri
Palembang, Sumselupdate.com – Polemik Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tak kunjung berkesudahan di berbagai kampus khususnya di Universitas Sriwijaya membuat mahasiswa dan masyarakat bertanya-tanya apa yang menjadi akar permasalahan dari Sistem UKT ini.
Pasalnya, Universitas Sriwijaya menetapkan bagi semua mahasiswa yang belum lulus tetap membayar UKT meskipun hanya mengambil skripsi.
Menurut Dedi Satria, Menteri Politik dan Propaganda BEM KM Unsri, bahwa sejak awal sistem ini digulirkan, banyak sekali terjadi permasalahan mulai dari tidak adanya verifikasi UKT untuk angkatan 2013, tidak adanya transparansi UKT, dan yang saat ini menjadi perhatian adalah pemberlakuan UKT full untuk Semester 9.
“Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk semester 9 memang menjadi perhatian serius, karenanya upaya demi upaya audiensi terhitung telah 4 kali dilaksanakan, bahkan dari kuesioner yang telah sebarkan ada 98% mahasiswa yang tidak bersepakat dengan UKT full untuk semester 9,” ujar Dedi Satria, Kamis (13/7/2017).
Hal tersebut menurutnya cukup beralasan, karena berdasarkan Permendikbud No 55 tahun 2013 dan UU No 39 tahun 2016 disebutkan bahwa Biaya Kuliah Tunggal atau BKT merupakan keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri.
“Dalam bahan presentasi Permendikbud tentang Penyusunan Unit Cost (Biaya Langsung+Biaya Tidak Langsung-red), dijelaskan bahwa satuan UC atau BKT akan dibagi dengan angka 8 yang menunjukkan lamanya pembelajaran. Perhitungan BKT atau UKT dengan nilai pembagi 8 semester bagi jenjang sarjana dan 6 semester untuk diploma.
Hal itu diperkuat pula dalam Pedoman Penyusunan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Negeri (SSBOPTN) yang dikeluarkan oleh Dikti, yakni dalam perhitungan paket BOPTN didasarkan atas rumus dengan nilai (n) sebagai pembagi dalam jumlah semester, yaitu semester 8 untuk jenjang sarjana dan n=6 untuk jenjang diploma”, terang Rahmat Farizal Presiden Mahasiswa KM Universitas Sriwijaya.
Dengan kata lain, ujar Farizal, kewajiban bagi setiap Mahasiswa untuk membayar UKT adalah sampai dengan 8 semester saja.
Dan menanggapi pernyataan dari salah satu unsur pimpinan Rektorat yang menyatakan bahwa, UKT bisa di-nol-kan, namun skripsi bayar,  bimbingan bayar, dan sebagainya.
Menurut Rahmat, ini tak bisa serta-merta diterapkan, karena semua biaya telah dibayarkan Mahasiswa dalam 8 semester.
Seharusnya Rektor bijak serta legowo mengikuti kebijakan yang telah Pemerintah tetapkan dan tidak memberlakukan UKT full bagi Mahasiswa di semester 9, apalagi mahasiswa pada semester ini hanya mengerjakan Skripsi.
“Tak selayaknya mahasiswa harus menanggung beban biaya yang besar di akhir masa studi untuk membayar UKT full dengan himpitan perekonomian mayoritas keluarga yang terbebani akan biaya ini, karena pandangan masyarakat tentang PTN ialah mutu pendidikan yang baik dan biaya yang terjangkau. Lantas kalau biaya kuliah tinggi apa bedanya dengan PTN swasta,” sesalnya. (sbw) 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts