Belum Perpanjang Izin, Enam Perusahaan Galian C di Mura Diminta Hentikan Operasional

Sabtu, 3 September 2016
Kepala Dinas Pertambangan Energi dan Lingkungan Hidup (Distamben LH) Muratara, H Alfirmansyah Karim

Muratara, Sumselupdate.com  –Enam perusahaan galian c di wilayah Muratara masing-masing tiga milik pribadi dan tiga lagi perseroan terbatas belum mengajukan perpanjangan izin.

Karena belum perpanjangan izin enam perusahaan tadi diminta menghentikan kegiatannya. Perusahaan yang belum perpanjangan izin tersebut meliputi PT Bania Rahmat Utama (BRU), CV Nanda & Co, PT Bakti Jaya Pertiwi di Surulangun Rawas, Serba Guna di Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, H Sudirman, Kecamatan Karang Jaya, dan Syaipul di Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit.

Parahnya lagi satu dari enam perusahaan tersebut belum memiliki izin SIUP dan izin lingkungan.

Kepala Dinas Pertambangan Energi dan Lingkungan Hidup (Distamben LH) Muratara, H Alfirmansyah Karim, mengakui, PT BRU belum memiliki izin , baik itu izin SIUP maupun izin lingkungan. ‎

Advertisements

Sedangkan lima di antaranya belum mengajukan perpanjangan izin operasional.

“Baru beberapa hari ini dari perusahaan PT BRU datang ke kantor untuk melakukan pengajuan pembuatan izin lingkungan,” jelasnya.

Dia mengakui ada enam perusahaan yang tidak menyambung izin lingkungan dan SIUP yang diberikan Distamben-LH.

“Perusahaan tersebut PT Bania Rahmat Utama (BRU), CV Nanda&Co, PT Bakti Jaya Pertiwi,di Surulangun Rawas,  Serba Guna di Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, H Sudirman, Kecamatan Karang Jaya dan Syaipul di Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit,” tegasnya.

Masih katanya bukan cuma enam perusahaan tadi yang tidak memiliki izin, Kwuari di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Karang Jaya juga tidak memiliki izin.

‎Untuk itu ia mengimbau apabila masih ada perusahaan yang tidak memiliki izin, baik SIUP dan izin lingkungan segera menghentikan aktifitasnya.

‎”Kita akan koordinasi dengan Distamben Provinsi Sumsel supaya dapat menertibkan perusahaan yang masih aktif tetapi tidak memiliki izin lingkungan,”pungkasnya. (ain)‎

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.