Belum Masuk Masa Kampanye Spanduk Bertebaran, Bawaslu Sumsel Ingatkan Bacaleg dan Bacalon Wako

Rabu, 28 Juni 2023

Palembang, Sumselupdate.com – Banyaknya spanduk bakal calon Walikota Palembang dan bakal caleg DPRD maupun DPR RI, sudah banyak bertebaran disekitaran Kota Palembang, walaupun belum memasuki masa kampanye.

Terkait banyaknya spanduk Bacalon Wako dan spanduk calon Legislatif,
Bawaslu Sumsel angkat bicara

Read More

Komisioner Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi, mengatakan, pihaknya menghimbau kepada pengurus parpol peserta pemilu bahwa masa kampanye itu dimulai sejak tanggal 28 November tahun 2023 hingga 10 Februari 2023. Untuk itu kita meminta kepada peserta Pemilu maupun Pileg untuk menahan diri.

“Sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pemilihan umum tahun 2024, dalam melaksanakan tugas pengawasan pada penyelenggara pemilu,” kata Ahmad Naafi, Rabu (28/6/2023).

Ia juga menambahkan, terkait dengan maraknya baliho wajah Pileg dan balon kada khususnya Pileg, berdasarkan PKPU nomor 33 tahun 2018 pasal 25 menyatakan, parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye dalam pasal 24 ayat (1) dan (2).

“Parpol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik dengan metode pemasangan bendera dan nomor urut, serta pertemuan terbatas,” ungkapnya.

Selain itu peserta dan tim kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas ciri khusus atau karakteristik parpol dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK ditempat umum, serta di media sosial.

“Termasuk juga di media, diluar penayangan iklan kampanye 21 hari sebelum dimulainya masa tenang, sebagaimana dimaksud pada pasal 24 (2),” tandasnya.

Ia menambahkan, selama belum masuk tahapan kampanye, maka sesuai aturan, yang berhak menertibkan atribut kampanye berada di masing- masing daerah, baik berupa Perda, Perbup atau Perwali, yang nantinya adalah pihak Satpol PP, dan Bawaslu belum memiliki kewenangan untuk menertibkan.

“Nah untuk kaitan marak alat peraga yang terpasang saat ini, kami belum memiliki kewenangan untuk menertibkannya. Maka kami akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat, karena pemasangan dapat melanggar perda atau peraturan bupati maupun Walikota melalui Satpol PP,” tuturnya.

Ia menegaskan, hingga saat ini juga pihaknya belum mendapatkan laporan resmi, terhadap dugaan pelanggaran kampanye Bacaleg atau Balon Kada, jikapun ada hanya sebatas laporan awal.

“Baru informasi awal di masyarakat dan biasanya melalui pesan singkat. Tetapi itu tetap kita jadikan informasi awal, untuk dikaji dan dinilai apakah memenuhi unsur pelanggaran baik administrasi, pidana ataupun aturan lainnya,” tuturnya

Diketahui banyak spanduk calon legislatif seperti menantu Gubernur Sumsel Muhammad Yaser, anak Gubernur Sumsel Samantha Tivani dan
Ratu Tenny Leriva, untuk balon Wako Palembang seperti Basyaruddin Akhmad. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts