Palembang, Sumselupdate.com – Terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap tiga anggota DPRD, Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramadan Kiemas menyatakan masih menunggu berkas dan keputusan dari partai masing-masing.
Untuk proses PAW Nasrun Madang dan Agus Pianto yang akan digantikan karena meninggal dunia, hingga saat ini berkas untuk nama pengganti belum masuk.
“Yang kita tunggu sudah lewat 40 hari baru kita proses,” kata Giri, Selasa (3/1/2017).
Sedangkan untuk PAW Lucianty Pahri, ia melanjutkan mekanismenya diserahkan kepada internal PAN sendiri, karena ada surat sanggahan dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses PAW ditunda sampai ada kejelasan hukum.
“Sebenarnya dalam aturan tidak ada tenggat waktu. Tapi, tetap saja keputusan kembali ke partai masing-masing. Misal, ada kepala daerah yang tersangkut pidana, jika masih berstatus tersangka maka belum bisa dinonaktifkan, tapi jika sudah berstatus terdakwa otomatis jabatannya non aktif,” katanya.
Sedangkan untuk hak-hak sebagai anggota DPRD, menurutnya Lucianty Pahri tidak dibayarkan lagi. “Cuma masalahnya penggantian nya siapa karena ada sanggahan dari DPP PAN, kita tunggu saja,” katanya. (ery)











