Baturaja, Sumselupdate.com – Diduga karena tidak memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (Andalalin) proyek pembangunan Rumah Sakit Antonio di Jalan Lintas Sumatera dan proyek pembangunan Auto 2000 dihentikan sementara.
Hal tersebut dikatakan Aminilson Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) saat dikonfirmasi Rabu (1/3/2017).
Menurutnya setiap proyek pembangunan di Indonesia harus memiliki izin Andalalin, sesuai Peraturan Menteri Perhububhan Nomor 75 Tahun 2015 tentang klasifikasi peraturan dampak lalulintas di depan bangunan yang dapat menyebabkan kemacetan.
“Jika bangunan berdiri di sebelah jalan negara, maka izinnya harus dari Kementerian, atau jika di jalan provinsi yang mengeluarkan izin gubernur, begitu juga di Kabupaten yang mengeluarkan izinnya itu Bupati,” terang Aminilson.
Ia mengatakan, jika pihaknya sudah menyurati pihak RS Antonio dan Auto 2000, terkait izin andalalin tersebut, mengacu pada peraturan agar kedua pihak menghentikan seluruh aktifitas pembangunan sebelum izin dikeluarkan.
“Tim dari provinsi juga nantinya akan melibatkan forum lalulintas Kabupaten OKU yang didalamnya ada Dishub, Satlantas, PUPR dan lain-lain,” lanjutnya
Ditambahkan Aminilson, kedepan, setiap perusahaan yang akan mendirikan bangunan harus terlebih dahulu membuat izin andalalin, baru bisa membuat IMB dan Amdal.
Sementara itu, pihak RS Antonio Baturaja belum bisa memberikan konfirmasi terkait dihentikannya pembangunan rumah sakit tersebut. “Direktur dan Humas nya sedang di Lampung, saya hanya Suster pengganti, jadi tidak punya kewenangan memberikan statment,” ucap Adelin, Suster pengganti Humas RS Antonio. (wid)











