Palembang, Sumselupdate.com – Setidaknya polisi berhasil mengamankan barang bukti shabu seberat 89,11 gram atau senilai Rp100 juta lebih dari tangan tersangka belasan pengedar narkoba yang berhasil dibekuk jajaran Ditres Narkoba Polda Sumsel dalam kurun waktu dua Minggu.
Selain mengamankan barang haram tersebut, petugas juga berhasil menyita sebanyak 13 unit telepon seluler (ponsel), timbangan digital serta plastik sisa bungkus shabu.
Pengakuan tersangka Bagus (13), warga Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Lorong Gayam, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang, pada Kamis (28/4) lalu dirinya diajak oleh Febri Andrian untuk mengantarkan shabu ditaman Purba Kala Kerajaan Sriwijaya.
“Saya dengan Febri Andrian baru mau mengantar shabu yang sudah menunggu di taman. Namun, tak taunya ada polisi dan akhirnya kami berdua ditangkap,” kata dia, saat diamankan di Mapolda Sumsel, Minggu (1/5).
Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Andri Sudarmadi, mengungkapkan kedua belas tersangka pengedar ini bakal terancam dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (man)











