Laporan: Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Sungguh bejat apa yang dilakukan Alianto (43), warga Jalan Pendidikan, Kecamatan Sukarame, Palembang , Sumatera Selatan (Sumsel).
Pria paruh baya ini tega mencabuli anak tetangganya sendiri yang masih berusia lima tahun.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku dan korban merupakan tetangga dekat.
Dikatakannya, modus pelaku dalam melancarkan aksi dengan memberikan jajanan snack terhadap korban, sehingga pelaku dengan leluasa melancarkan aksi cabulnya sebanyak dua kali.
“Pelaku melancarkan aksinya saat korban sendirian dan kedua orangtua korban sedang berada di dekat kandang sapi,” katanya kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sedangkan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban berhasil ditampilkan petugas
Sementara itu, pelaku Alianto berkilah khilaf melihat korban berinisial SR (5) yang sendirian di rumah sedang menonton televisi di ruang tamu pada Jumat (10/12/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Kemudian saya masuk dan memberikan jajanan kepada korban untuk memuluskan niat saya yang menyuruh korban untuk menurunkan celananya. Setelah menurunkan celana korban, saya menjilat kemaluan korban,” ungkapnya.
Merasa ketagihan, di hari lain pelaku kembali mengulangi perbuatannya dengan memberikan jajanan kepada korban untuk melancarkan aksi yang serupa.
“Saya kembali menjilati kemaluan korban saat korban berada di dekat kandang sapi. Saya tidak melakukan hal apa-apa dengan korban, selain menjilati kemaluan korban tersebut,” ungkap pelaku. (**)











