Bejat, Kakek di Pagaralam Ini Perkosa Cucu Selama Dua Tahun

Kamis, 30 Juli 2020
Tersangka Doni Chayadi.

Laporan: Novrico Saputra

Pagaralam, Sumselupdate.com – Sungguh bejat apa yang sudah dilakukan DC (43), warga Dusun Kerinjing, Kelurahan Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Jika kebanyakan kakek sangat menyayangi dan menjaga cucunya. Tidak demikian dengan DC ini.

Pria berkepala plontos ini justru sebaliknya. Dia tega merusak masa depan cucunya sebut saja namanya Lara yang berusia sebelas tahun.

Advertisements

Mirisnya, aksi tak senonoh tersangka dilakukan terhadap bocah malang itu mulai dari kelas 3 hingga kelas 5 sekolah dasar (SD).

Kasus pemerkosaan bocah di bawah umur ini terungkap setelah bibi korban bernama Rs (40) warga Dusun Jambat Balo, RT 010, RW 004, Kelurahan Ulu Rurah, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, melaporkan kasus ini ke Polres Pagaralam.

Laporan bibi korban tercatat LP/B–60/VII/2020/Sumsel/Res Pagaralam tertanggal 3 Juli 2020.

Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly Gumara melalui Basubaghumas Polres Pagaralam Bripka Merla Adhi Brata kepada Sumselupdate.com, Kamis (30/7/2020) mengatakan, usai menerima laporan pemerkosaan anak di bawah umur ini, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pagaralam berhasil mengendus keberadaan tersangka yang berotak mesum itu.

Kemudian, aparat bergerak cepat dan melakukan penangkapan tersangka di kediamannya pada Selasa (28/7/2020).

“Pelaku sudah diamankan dan diminta keterangan. Korban masih cucu dari pelaku, masih keluarga,” kata Bripka Merla Adhi Brata.

Menurut Bripka Merla, kasus ini sendiri bermula saat korban bercerita dengan kedua bibinya NN (29) dan Rs jika dirinya sering disetubuhi dan dicabuli oleh kakeknya bernama Doni Cahyadi.

Namun yang paling membuat kedua bibinya ini kian terkejut, aksi pemerkosaan ini sudah dilakukan tersangka sejak kelas 3 sampai kelas 5 SD.

Menurut penuturan korban, jika pemerkosaan tersebut acapkali dilakukan di kediaman tersangka di Dusun Kerinjing, Kelurahan Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam.

Geram dengan perlakuan tersangka terhadap cucunya itu, kedua bibinya ini sepakat untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat ( 1 ) dan ( 2 )  UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.