Sekayu, Sumselupdate.com – Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba) berhasil membekuk 2 pria yang tega merudapaksa putri kandungnya sendiri hingga hamil.
Kasus memilukan ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Muba pada Selasa, 15 Juli 2025, yang dipimpin Kapolres Muba AKBP God Parlasro, SH, SIK, MH didampingi Kanit PPA Polres Muba, Iptu Dr Rini Agustini, SH, MH didampingi Kasi Humas Iptu S Hutaean.
Pengungkapan kasus persetubuhan anak di bawah umur ini menjadi sorotan serius aparat penegak hukum.
Kapolres AKBP God Parlasro menekankan pentingnya peran serta Pemerintah Kabupaten Muba untuk mengambil langkah konkret guna mencegah terulangnya tindak pidana keji semacam ini, apalagi jika dilakukan oleh orang tua kandung.
Dua kasus terpisah berhasil diungkap dalam kesempatan tersebut masing-masing yang pertama terjadi pada 24 Juni 2009.
Pelaku berinisial S, ayah kandung korban melakukan rudapaksa terhadap putrinya yang saat itu berusia 14 tahun dan masih berstatus pelajar.
Berdasarkan keterangan ibu kandung korban, modus pelaku adalah tergoda melihat tubuh anak sendiri, diduga karena pengaruh video tidak senonoh.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu stel baju korban dan satu bilah senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban agar tidak berdaya.
Kasus kedua juga melibatkan pelaku berinisial D, ayah kandung dari korban berinisial B yang berusia 17 tahun.
Modus yang digunakan adalah di bawah ancaman, dan perbuatan bejat ini bahkan telah dilakukan berkali-kali sejak tahun 2022.
Pihak kepolisian mengimbau agar para orang tua lebih peka dan waspada terhadap lingkungan serta perilaku anak-anak mereka.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ancaman hukuman ini dapat bertambah mengingat para pelaku adalah orang tua kandung korban.
(**)











