Laporan: Diaz Erlangga
Palembang,Sumselupdate.com – Polisi ungkap modus operansi eksploitasi seksual anak di bawah umur yang dilakukan tersangka SM (20) ibu rumah tangga tunggal yang sudah sejak awal 2022 menjadi Mucikari di Palembang.
Seperti diketahui, Unit III Subdit V Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap SM (20) saat di lobby All Nite & Day Hotel di Jalan veteran, usai melakukan transaksi anak di bawah umur kepada pria hidung belang, Jumat (16/06/2023) pada sore 15:30 WIB.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini SIK MH, menyebut, bukan tak sedikit wanita yang dipekerjakan oleh SM sebagai mucikari sejak Januari 2022 lalu.
“Tersangka merupakan ibu rumah tangga tunggal dengan satu anak,sudah setahun setengah berprofesi sebagai mucikari,” jelasnya.
Modusnya, tersangka SM ini menawarkan sejumlah wanita melalui gawai aplikasi Mi-Chat dengan menampilkan foto-foto dari korban, dimana disebut jika sejumlah wanita yang dipekerjakan masih kenalan tersangka dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
“SM menjual jasa prostitusi online melalui chating secara langsung dan dapat melalui aplikasi Mi-Chat yang dilakukan dari bulan Januari 2022 sampai dengan sekarang, yang sudah menjadi mata pencarian tersangka,” terangnya.
Lebih lanjut, untuk kasus memperkerjakan anak di bawah umur ini bermula dari tersangka mendapatkan pesanan dari pria hidung belang.
Setelah sepakat harga, tersangka kemudian menghubungi korban melalui chat Instagram untuk diantar ke kamar hotel yang sudah disiapkan oleh pria hidung belang.
“Harga yang dipatok dengan pria hidung belang tersebut senilai Rp 1.8 juta, dimana korban hanya diberi Rp 700 ribu, sementara tersangka mengambil lebih besar Rp1,1 juta,” jelasnya.
Terbukti, dari sejumlah chat instagram yang ditemukan polisi kini menjadi barang bukti berupa percakapan antara tersangka SM dengan korban anak dibawah umur, yang meminta korban untuk menerima tamu pria hidung belang.
Diberitakan sebelumnya, Mucikari tersebut SM (20) warga Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II, Palembang, dia ditangkap saat melakukan transaksi dengan pria hidung belang di lobby hotel yang di jalan veteran, Ilir Timur II Palembang.
“Kita tangkap seorang wanita yang mengeksploitasi secara seksual anak di bawah umur, di salah satu hotel di jalan veteran,”tegang Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini SIK MH.
Korban yang diperdagangkan kepada pria hidung belang itu merupakan anak dibawah berinisial AK (16) yang baru putus sekolah.
AKBP Raswidiati Anggraini SIK MH menyebut pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini setelah pihaknya mendapatkan pengaduan masyarakat melalui Banpol Polda Sumsel. (**)