Jakarta, Sumselupdate.com – Operasi Patuh telah digelar secara serentak di seluruh Indonesia sejak 9 Mei hingga 22 Mei mendatang, polisi akan melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan dan identitas pengendara.
Sejauh ini jenis pelanggaran masih didomonasi oleh sepeda motor dan mobil yang tidak membawa surat serta tanpa memasang sabuk pengaman.
Seperti dikutip dari Otomania.com melansir dari NTMCPolri.Info, Senin (15/5/2017), dijelaskan beberapa tips agar terbebas dari tilang operasi Patuh 2017. (pto)
Berikut tujuh poin yang harus dipatuhi pengguna kendaraan bermotor:
1. Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya.
2. Alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap diantaranya spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot dan lainnya.
3. Jangan pernah lepas helm saat berkendara.
4. Jangan menggunakan handphone/holder saat mengemudi.
5. Pelat nomor harus tepasang baik depan dan belakang.
6. Ikuti petunjuk rambu lalu-lintas dan trafficlight.
7. Tetap berhati-hatilah saat berkendara, karena kalian adalah pelopor keselamatan berlalu lintas.











