Begal Sadis Antar-Kabupaten Terkapar Diterjang Peluru Petugas

Jumat, 5 Februari 2016
Tersangka Burnas Habibi dengan kaki pincang digiring ke Mapolsek Penukal Abab, Kamis (4/2).

PALI, Sumselupdate.com

Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Penukal Abab berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sering melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Penukal dan Abab, Kamis (4/2), sekitar pukul 16:30.

Bacaan Lainnya

Tersangka begal motor bernama Burnas Habibi (20) Bin Supar, warga asal Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ini, terpaksa harus berjalan menggunakan sebelah kaki.

Pasalnya, kaki sebelah kananya ditembus timah panas yang ditembakkan polisi karena pelaku mencoba melarikan diri saat disergap di rumah orang tuanya yang ada di desa tersebut.

Usia tersangka terbilang masih muda, namun jangan salah. Debutnya di dunia hita, Burnas Habibi sudah terbilang profesional. Di wilayah hukum Polsek Penukal Abab, tercatat ada tiga laporan pembegalan yang dilakukan Burnas, bukan hanya di wilayah PALI tapi Burnas Habibi terbilang spesialis begal antar-kabupaten.

“Pelaku ini sudah sering melakukan aksinya di wilayah kita, tiga LP yang kita temukan yang pelakunya dia (Burnas Habibi) belum lagi yang tidak laporan, karena menurut pengakuan pelaku, dirinya sudah sering merampas sepeda motor, bahkan bukan di sini saja, di Jakabaring juga pernah belum lagi di OI dan Prabumulih,” beber Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Indrowono, Jumat (5/2).

Indrowono memaparkan kronologis penangkapan ketika pelaku disergap di rumah orang tuanya. Mengetahui rumahnya dikelilingi petugas, Burnas Habibi berlari ke arah lapangan rumah.

Tak mau buruannya lepas, polisi mengejar dan memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun pelaku tidak mengindahkan dan terpaksa aparat bertindak tegas dengan melumpuhkan kaki pelaku.

“Pelaku ini terbilang licin, oleh sebab itu kita terpaksa melumpuhkan kakinya. Pelaku ini juga terbilang sadis dengan tidak segan-segan mengancam korban dengan senpira. Salah satu korban bernama Ali Sadikin warga Desa Betung.

Ketika itu korban hendak berjualan siomay ke Desa Tanjung Kurung tetapi di tengah jalan dihadang pelaku, padahal pada saat itu, bawaan korban cukup banyak tetapi pelaku memaksa dan menurunkan seluruh bawaan termasuk keranjang lalu membawa kabur motor milik korban,” papar Indrowono.

Dalam penangkapan itu, berikut diamankan barang bukti (BB) satu unit sepeda motor merek Honda Beat Nomor Polisi BE 3560 AL warna putih milik korban Ali Sadikin.

“Kita terus korek keterangan pelaku untuk mengungkap komplotan ini,karena dari garis keturunan,orang tuanya bernama Supar pernah juga di bui dengan kasus yang sama.Kali ini pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tutup Indrowono. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait