Laporan: Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com-Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) memusnahkan 5.714.869 batang rokok ilegal dan 330 botol
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), yang diamankan diamankan oleh sejak September 2020, Rabu (23/9/2020).
Kepala Kanwil Kantor Bea Cukai Sumbagtim Dwijo didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Palembang Abdul Haris mengatakan, barang tersebut didapat dari bulan September 2020. Petugas juga menindak sebanyak 650 pelanggaran cukai dan kepabeanan.
Pelanggaran barang impor yang terbanyak dikirim melalui kantor pos dengan jumlah 350 pelanggar. Kemudian disusul dengan pelanggaran cukai tembakau rokok sebanyak 247 pelanggar.
Disusul pelanggaran impor barang penumpang sebanyak 30 pelanggaran dan juga ada pelanggaran impor umum sebanyak 18 pelanggaran. Sisanya, pelanggaran cukai MMEA impor sebanyak 2 pelanggaran, cukai MMEA lokal, ekspor barang penumpang dan ekspor umum masing-masing 1 pelanggaran.
“Selain impor yang tidak sesuai prosedur, pencegahan ini juga bertujuan agar produksi karpet dalam negeri tidak terganggu,” ujar Abdul Haris.
Penindakan juga dilakukan untuk cukai, mulai dari rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai, pita cukai palsu dan pita cukai tidak sesuai peruntukan di kemasan rokok sebanyak 5.714.869 batang rokok. Termasuk juga 330 MMEA, 35 botol Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dan 200.800 gram tembakau iris.
Kata dia, jika barang ini sampai beredar di tengah masyarakat, setidaknya negara akan mengalami kerugian senilai Rp2,7 miliar.
“Saat ini, kami juga mengantisipasi masuknya tembakau gorila yang bentuknya sama seperti tembakau pada umumnya. Ini sudah ditemukan di Tanjung Pandan dan sudah kami sita. Tembakau ini, sama berbahayanya seperti Narkoba. Dari itulah, perlu dilakukan pengawasan dan penindakan agar tembakau ini tidak masuk ke wilayah Sumbagtim khususnya Sumsel,” jelas Dwijo.
Dwijo menyebut, pemusnahan ini dilakukan pihak Bea Cukai sebagai salah satu langkah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. (**)











