Bayi Meninggal Diduga Usai Imunisasi, PH Resmi Gugat Pj Wako dan Dinkes ke PN Palembang

Writer: - Rabu, 17 Januari 2024
Kuasa hukum dari LBH Bima Sakti M Novel Suwa, SH, MH.

Palembang, Sumselupdate.com – Sandi Hariyanto, ayah bayi yang meninggal tiga hari usai imunisasi hepatitis B0 (Hb0) di Puskesmas Plaju Palembang, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (17/1/2024).

Dalam isi surat gugatannya, penggugat menggugat, tergugat 1 RSUD Palembang Bari, tergugat ll Puskesmas Pembina, tergugat lll Dinas Kesehatan Palembang, dan lV Pj Walikota Palembang.

Read More

Ayah bayi melalui kuasa hukumnya dari LBH Bima Sakti M Novel Suwa, SH, MH mengatakan, hari ini dirinya memasuki gugatan melawan hukum terkait kasus bayi meninggal usai imunisasi yang sempat viral.

“Kita menggugat tergugat 1 Pj Wako Palembang, tergugat ll Dinkes Palembang, tergugat lll Puskesmas Pembina dan tergugut lV RS Bari,” tegas Novel di PN Palembang, Rabu (16/1/2024)

Ia juga mengatakan, untuk jadwal sidangnya pada tanggal 31 Januari 2024 hari Rabu.

Baca Juga: Bakal Digugat Terkait Bayi Meninggal Usai Imunisasi, Pj Wako Minta Kadinkes Usut Tuntas

“Kita gugat Pj Wako mengacu undang-undang kesehatan dan aturan Pemerintah kota Palembang, yang jelas di sini ada yang atur tentang kesehatan, yang selama ini digungkanlah kesehatan-kesehatan, tapi di satu sisi masyarakat yang ada teraniaya dari tidak adanya peran dari pemerintah, Dinas Kesehatan, yang tidak peka terhadap masyarakat yang kurang mampu,” ungkap Novel Suwa.

Dirinya juga menegaskan, intinya pihaknya mencari kebenaran dan keadilan bagi orang yang tidak mampu

Kami juga telah beberapa kali menyurati Pj Wako, Dinkes tapi tidak ada balasan dari mereka,” tegasnya

Diketahui sebelumnya Kadinkes Palembang mempersilahkan keluarga bayi yang meninggal untuk menggugat.

Menurut Kadinkes dr Fenty Aprina, gugatan merupakan hak keluarga, akan tetapi ia juga punya hak untuk menjawab.

Baca Juga: Kadinkes Palembang Sebut Bayi Meninggal Bukan Akibat Imunisasi

“Itu hak mereka, dan kami sudah mempunyai data-data yang pasti kematian itu bukan disebabkan oleh imunisasi,” tegas Kadinkes, Kamis (11/1/2024)

Ia juga mengklaim jika pihak puskesmas sudah melakukan pelayanan sesuai dengan standar.

“Artinya bayi boleh diberikan imunisasi, pelaksanaan imunisasi kemudian memulangkan setelah imunisasi itu sudah sesuai dengan standar,” tutupnya (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts