Bawaslu Tegur KPU, Ada Apa?

Selasa, 27 November 2018
Gedung Bawaslu

S

Jakarta, Sumselupdate.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta KPU untuk segera memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) kepada peserta pemilu. Pasalnya, beberapa kabupaten dan kota belum menerima APK.

Ketua Bawaslu RI Abhan meminta KPU untuk segera melaksanakan kewajibannya. Bawaslu juga sudah memberikan surat teguran untuk memfasilitasi peserta pemilu mendapatkan APK.

“(KPU) kabupaten/kota sudah (diberikan teguran), provinsi sudah, KPU (pusat) kita masih coba kita pikirkan,” ujar Abhan dikutip dari metrotvnews.com.

Dia bilang, daerah yang belum menerima surat teguran dari Bawaslu seperti Jawa Tengah dan Jawa Barat. “Isi (surat) untuk segera merealisasi kewajiban KPU untuk memfasilitasi alat peraga kampanye karena ini hak peserta pemilu untuk difasilitasi oleh KPU,” tegasnya.

Sebelumya, KPU berkelit soal penyediaan APK yang tak kunjung rampung. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebut peserta pemilu 2019 diperbolehkan berkampanye meski tak ada APK.

“APK itu hanya salah satu dari sembilan metode kampanye yang dapat dilakukan oleh peserta pemilu,” kata Wahyu.

Menurutnya, ada delapan metode kampanye lain yang bisa dipakai. Sehingga, peserta tak perlu bergantung pada APK. Selain itu, KPU juga membebaskan partisipan membuat sendiri alat untuk kampanye.

Detail metode kampanye, kata dia, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan penyebaran bahan kampanye mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019. KPU juga tengah mengebut pengerjaan APK, walau telah melampaui tenggat.

Wahyu mengatakan, pihaknya terkendala komunikasi dengan peserta Pemilu. ‘Kecepatan peserta pemilu menyampaikan desain dan materi alat peraga kampanye itu juga mempengaruhi kecepatan kita mengadakan APK,’ kata Wahyu. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts