Bawaslu Sumsel Tolak Gugatan Demonstran Asal Lahat, Ini Alasannya..

Selasa, 3 Juli 2018
Ketua Bawaslu Sumsel, Junaidi.

Palembang, Sumselupdate.com – Ketua Bawaslu Sumsel Junaidi SE Msi menolak gugatan Gerakan Rakyat Anti Politik (GRAMP) Kabupaten Lahat yang berunjuk rasa di depan Kantor Bawaslu Sumsel, Selasa (3/7/2018).

Junaidi menganggap bahwa bukti-bukti yang diberikan massa tersebut tidak kuat sehingga tidak bisa dilanjutkan oleh Bawaslu Sumsel.

“Mereka bawa tiga bukti yakni form A1, pernyataan tertulis penerima uang dari paslon, dan video testimoni 19 orang yang mengaku menerima uang dari paslon, kami terima laporan dan bukti tersebut dari Panwaslu Lahat 29 Juni, lalu kami plenokan esoknya,”  kata Junaidi usai bermediasi dengan perwakilan massa.

Menurutnya bukti form A1 tidak bisa dijadikan alat bukti untuk mendiskualifikasi paslon tersebut, sedangkan bukti surat pernyataan dan video testimoni juga tidak memenuhi unsur alat bukti.

Advertisements

Alasan gugurnya bukti surat pernyataan dan video testimoni karena dua bukti tersebut tidak tersebar di seluruh Kecamatan di Kabupaten Lahat, bahkan tidak sampai 50 persennya atau 12 Kecamatan dari total 24.

Menurutnya proses validasi data oleh pihaknya menggunakan perekapan berdasarkan kecamatan, jadi dua alat bukti dari  massa dikelompokan berdasarkan kecamatan, bukan kolektif satu wilayah Kabupaten, maka apabila dari jumlah ketentuan tidak cukup, maka keabsahan surat ataupun video juga belum bisa dibahas.

“Namun massa  sepertinya belum puas dan ingin menyandingkan data mereka dengan data Bawaslu, kuasa hukum tim mereka sedang dalam perjalanan membawa bukti-bukti temuan, kami tetap akomodasi pertemuan nanti,” kata Junaidi. (ery)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.