Bawaslu Sumsel Perintahkan TPS di 3 Kabupaten Ini Rekap Ulang Suara

Senin, 22 April 2019
Bawaslu

Palembang, Sumselupdate.com – Berbagai dugaan pelanggaran pemilu dalam pileg dan pilpres 17 April lalu mulai terkuak ke publik, salah satunya Bawaslu Sumsel menemukan di sejumlah TPS di Kabupaten PALI dan OKUS karena petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) rekapitulasi penjumlahan suara di dua daerah tersebut salah.

“Laporan dari Panwascam karena petugas di lapangan salah melakukan penjumlahan terhadap perolehan suara peserta pemilu, karena faktor kelelahan,” kata anggota Bawaslu Sumsel Junaidi, Senin (22/4/2019).

Dikatakan Junaidi, dalam 1 TPS petugas KPPS yang melakukan rekapitulasi suara tidak hanya 1 dalam TPS bahkan bisa mencapai puluhan. “Dan itu banyak, dalam dalam 1 TPS bukan hanya satu salah jumlah namun puluhan bahkan Lebih,” kata Junaidi.

Untuk itu, mulai Senin (22/4) hari ini pihaknya merekomendasikan kepada KPU setempat untuk melakukan rekapitulasi ulang sehingga rekapitulasi ini tidak ada yang salah.jika salah ini salah satu modus pelanggaran yang dilakukan.

Advertisements

“Kami akan melakukan kroscek langsung dan cek fisik, untuk itu kita akan membuka kotak suara dan membuka C Plano, hitung ulang lagi,” katanya.

Pihaknya tidak dapat memprediksi berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuka kotak surat suara yang bermasalah. Hal ini ditingkat lebih tinggi tidak ada persoalan lagi.

Bukan hanya di dua daerah tersebut namun di Muratara pihaknya menemukan terjadi salah sebut perolehan suara terhadap caleg maupun partai politik.

“Minsalnya yang dipilih partai/caleg A namun yang direkap partai/caleg B, ini kan salah, ini juga akan direkapitulasi ulang,” ungkap dia.

Sementara itu, Komisioner KPU Sumsel, Amrah Muslimin mengatakan, Bawaslu Sumsel dipersilakan memberikan rekomendasi rekapitulasi penghitungan suara ulang jika ada temuan di fakta lapangan oleh PPL maupun Panwascam.

“Jika ada temuan dari Bawaslu maupun Panwascam maka PPL maupun KPU kabupaten/kota wajib menjalani rekomendasi tersebut,” kata Amrah.

Tentu rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu dengan fakta yang ada di lapangan untuk melihat kebenaran, cacat prosedur maupun ada keraguan terhadap rekapitulasi yang sedang berjalan.

“Bagi kami wajib menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu, sesuai dengan UUD yang berlaku,” tukasnya. (mor)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.