Bawaslu PALI Tertibkan APK yang Tidak Sesuai Ketentuan

Senin, 26 Oktober 2020
DISKUSI---Suasana diskusi antara KPU, Bawaslu dan perwakilan tim pemenangan kedua paslon, Senin (26/10/2020).

PALI, Sumselupdate.com-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Heru Muharam menegaskan, untuk tertibnya proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Bumi Serepat Serasan, Bawaslu terus mengawasi setiap tahapan Pilkada, termasuk proses pembuatan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten PALI.

“APK dan bahan kampanye harus sesuai dengan PKPU, baik jumlah atau pun ukurannya,” tandas Heru Muharam, Senin (26/10/2020).

Heru menyebut, setelah APK resmi dari KPU telah terpasang, Bawaslu akan menertibkan APK atau spanduk sosialisasi yang tidak sesuai ketentuan.

“Kita akan sisir spanduk yang masih terpasang namun tidak seusai aturan. Seperti yang ditempel di tiang listrik, yang mengganggu pandangan pengendara dan di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan,” tukasnya.

Advertisements

Sementara itu, Sunario, SE, Ketua KPUD PALI mengatakan, pihaknya saat ini tengah mencetak APK.

“Kami ajak juga kedua tim Paslon peserta Pilkada dan Bawaslu untuk menyamakan desain untuk APK langsung ke pencetakan. Insya Allah dalam waktu dekat ini rampung,” ujar Sunario.

Untuk pemasangan APK yang telah dicetak KPU, Sunario menyerahkan ke masing-masing tim Paslon peserta Pilkada.

“Pemasangan APK dan bahan kampanye sepenuhnya kami serahkan ke tim Paslon, pencetakan atau pembuatan APK masing-masing Paslon. Adapun jumlahnya, Baloho ukuran 3X5 satu kecamatan satu buah. Umbul-umbul 20 buah per kecamatan. Spanduk masing-masing desa 2 buah dan pamflet 26000 buah,” terangnya.

Sunario juga memperbolehkan masing-masing Paslon untuk memperbanyak APK 200 persen dari jumlah yang dibuat oleh KPU sesuai PKPU.

“Asalkan harus sama dengan yang dibuat KPU juga harus memperhatikan lokasi pemasangannya. Jangan sampai mengganggu keindahan lingkungan dan mengganggu pandangan pengendara,” tutupnya. (adj)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.