Bawaslu PALI Ajak Masyarakat Perkuat Pengawasan Pemilu Pasca Putusan MK 135

Writer: - Senin, 15 September 2025
Bawaslu PALI menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu bertajuk ‘Koordinasi Peran Masyarakat dan Stakeholder Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024’ yang berlangsung dua hari, Minggu–Senin (14–15/9/2025), di Ballroom Hotel Srikandi, Kecamatan Talang Ubi. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

PALI, Sumselupdate.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu bertajuk ‘Koordinasi Peran Masyarakat dan Stakeholder Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024’.

Acara berlangsung dua hari, Minggu–Senin (14–15/9/2025), di Ballroom Hotel Srikandi, Kecamatan Talang Ubi.

Read More

Koordinator Sekretariat Bawaslu PALI, Adi Kurniawan, SAp, MSi menjelaskan kegiatan ini bertujuan memperkuat pengawasan partisipatif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Peserta berasal dari organisasi kemasyarakatan (ormas), organisasi kepemudaan, hingga mahasiswa STIT Mamba’ul Hikam.

Sejumlah narasumber turut hadir, di antaranya Sekretaris Badan Kesbangpol PALI, Sunardi, SE, MSi, akademisi Universitas Sriwijaya (Unsri), Prof Dr Iza Rumesten, SH, MHum, serta Komisioner Bawaslu PALI Divisi Hukum Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Fikri Ardiansyah.

Ketua Bawaslu PALI, Lestrianti, AmKeb menegaskan bahwa sinergi antara pengawas pemilu dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga kualitas demokrasi di daerah.

“Putusan MK Nomor 135 membawa konsekuensi baru dalam tata kelola pemilu. Bawaslu PALI berkomitmen memperkuat kapasitas kelembagaan sekaligus menggandeng masyarakat agar pengawasan lebih menyeluruh dan efektif,” ujarnya.

Sementara itu, Prof Iza Rumesten menilai putusan MK tersebut berdampak positif, terutama terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu lokal.

Menurutnya, pemisahan ini dapat mengurangi beban kerja penyelenggara, mencegah potensi korban jiwa seperti pada Pemilu 2019 dan 2024, serta memberi ruang lebih luas bagi partai politik dalam melakukan kaderisasi.

“Selain itu, isu-isu lokal tetap terjaga dan pemilih tidak akan mengalami kejenuhan saat memberikan suara,” jelas Guru Besar Fakultas Hukum Unsri tersebut.

Ia juga merekomendasikan agar Bawaslu memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menghadapi perubahan regulasi serta terus mendorong pengawasan partisipatif demi mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan transparan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts