Bawaslu Ingatkan Regulasi KPU OKUS Soal Pencalonan Kepala Daerah

Penulis: - Selasa, 27 Agustus 2024
Hernila Fitri, S.IP. Anggota Bawaslu Kabupaten OKU Selatan.

OKU, sumselupdate.com – Bawaslu OKU Selatan mengingatkan kepada KPU Kabupaten OKU Selatan pada tahapan pendaftaran pencalonan agar tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Hal itu dituangkan dalam surat imbauan Nomor 127/PM.00.02/K.SS-11/08/2024 Tanggal 12 Agustus 2024, soal Imbauan Tahapan Pengumuman Pendaftaran dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Adapun 6 Poin yang disampaikan Bawaslu Ke KPU Kabupaten OKU Selatan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa berdasarkan Pasal 22A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menyebutkan:

1) Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab Bersama.

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

2) Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan

oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

  1. Bahwa dalam lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 disebutkan tentang tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon dimulai tanggal 24 Agustus 2024 sampai dengan 26 Agustus 2024.
  2. Bahwa dalam lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 disebutkan tentang tahapan penerimaan pendaftaran pasangan calon dimulai tanggal 27Agustus 2024 sampai dengan 29 Agustus 2024.
  3. Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3, Bawaslu Kabupaten OKU Selatan mengimbau kepada KPU Kabupaten OKU Selatan untuk:
  4. Membentuk Helpdesk Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Serentak 2024 untuk memberikan layanan kepada bakal pasangan calon dan partai politik;
  5. Melakukan publikasi dan sosialisasi kepada publik terkait Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Serentak 2024; dan
  6. Mengatur tahapan dan jadwal pendaftaran pasangan calon sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
  7. Bahwa berdasarkan angka 4, Bawaslu Kabupaten OKU Selatan mengimbau KPU Kabupaten OKU Selatan dalam melaksanakan tahapan pengumuman pendaftaran dan pendaftaran pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Tahun 2024 dengan cermat, transparan, akuntabel, dan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Bahwa terhadap potensi-potensi terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilihan pada tahapan pendaftaran pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Tahun 2024, KPU Kabupaten OKU Selatan agar senantiasa berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten OKU Selatan.

Baca juga : Kampanyekan Kota Zero Emisi, Yudha-Bahar Jadi Pendaftar Pertama di KPU

Hernila Fitri, S.IP. Anggota Bawaslu Kabupaten OKU Selatan, mengatakan Bawaslu  OKU Selatan  terus berupaya melakukan pencegahan terhadap seluruh tahapan pemilihan serentak 2024, guna memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga : Dikawal 16 Parpol Pendukung dan Pengusung, Panca Wijaya Akbar dan BArdani Bakal Daftar ke KPU Dengan Cara Sederhana

“Pada Tahapan pencalonan Bupati dan wakil Bupati OKU Selatan salah satu bentuk pencegahan dan pengawasan adalah  memastikan proses pelaksanaan tahapan pencalonan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku,” tegasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait