Bawaslu Buka Loker Lulusan SMA/SMK Sebagai Panwascam, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Senin, 19 September 2022
Kantor Bawaslu Banyuasin

Laporan: Arie Idwan Sujana

Pangkalan Balai, Sumselupdate.com – Minggu ketiga di bulan September tahun 2022 ini masih terus dibanjiri berbagai lowongan kerja.

Dikutip dari laman Bursa Kerja Depnaker, salah satu yang sedang membuka lowongan kerja adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Advertisements

Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum

Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik.

Dalam melaksanakan tugasnya anggota Bawaslu didukung oleh Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Kini Bawaslu membuka lowongan kerja untuk posisi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam).

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk melamar di posisi tersebut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Pria dan Wanita
  • Pendidikan minimal SMA/SMK/MA sederajat, semua jurusan
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  • Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
  • Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih
  • Bersedia bekerja penuh waktu
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  • Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan
  • Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • Apabila pelamar merasa sudah memenuh persyaratan di atas, bisa langsung menyusun berkas lamaran kerja yang berisi beberapa data pribadi dan surat pernyataan berikut:
  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
  • Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  • Bersedia bekerja penuh waktu
  • Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  • Bebas dari peyalahgunaan narkotika.
  • Para pelamar kemudian bisa melakukan pendaftaran dengan alur seleksi rekrutmen sebagai berikut:
  • Sosialisasi: tanggal 10-21 Sep 2022
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 15–21 Sep 2022.
  • Pendaftaran Dan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 21–27 Sep 2022
  • Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 28–30 Sep 2022
  • Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 1 Oktober 2022
  • Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 2-8 Okt 2022
  • Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 2 – 8 Okt 2022
  • Penelitian Berkas Administrasi Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 9-11 Okt 2022
  • Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 12 Okt 2022
  • Tanggapan Dan Masukan Dari Masyarakat: tanggal 12–18 Okt 2022

Perlu diingat kembali pendaftaran diterima paling lambat pada 27 September 2022. (**)

Syarat lengkap loker Bawaslu Banyuasin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.