Laporan Edi Setiawan
Sekayu, Sumselupdate.com – Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir Resort Musi Banyuasin (Muba) berhasil membekuk dua orang pengedar yang kedapatan membawa narkoba jenis shabu-shabu sebanyak dua kilogram senilai Rp2 miliar.
Keduanya diciduk saat melintas di Jalan lintas Palembang–Jambi KM 204 depan Mapolsek Bayung Lincir, Kecamatan Bayung Lincir, Sabtu (6/6/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kedua tersangka adalah Amsyaruddin Siregar (41), warga Provinsi Lampung dan M Farhan Febryan (22), warga Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Barang bukti dua kilogram shabu dibungkus plastik warna hijau senilai Rp2 miliar yang dibawa dari Provinsi Medan menuju Provinsi Jakarta. Kedua kurir ini kita tangkap hasil dari kegiatan razia stasioner rutin dengan menggelar razia di depan Mapolsek Bayung Lencir, ” ungkap Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK saat memimpin press realese di Mapolres Muba, Rabu (10/6/2020).
Yudhi menerangkan, penangkapan dua kurir tersebut dipimpin langsung Kapolsek Bayung Lincir AKP Jonroni M Hasibuan, SH dan Kanit Reskrim Ipda Dedy Kurniawan, SH beserta anggota.
Yudhi mengatakan, saat anggota di lapangan menghentikan kendaraan jenis mobil Nissan Grand Livina nopol T 1435 AO yang dikemudikan tersangka M Farhan.
Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa alat isap shabu di samping jok mobil.
Tidak hanya di situ saja, kemudian dilakukan pemeriksaan kembali dan ditemukan dibawah jok depan sebelah kiri berupa dua buah kantung yang dibalut lakban yang berisikan dua kilogram shabu-shabu.
“Dari keterangan kedua tersangka. Shabu-shabu tersebut berasal dari Medan dan akan dibawa ke Jakarta. Pengakuan keduanya diupah sebesar Rp40 juta,” jelasnya.
Kapolres mengatakan, kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara itu dari pengakuan tersangka Amsyaruddin dirinya sudah tiga kali membawa barang haram tersebut.
“Sudah tiga kali aku bawa barang haram itu. Aku mendapat upah sebesar Rp40 juta. Namun baru uang jalan sebesar Rp4 juta yang kuterima,” ujar dia. (**)











