Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Tim Patroli Polsek Lubuklinggau Barat yang sedang melaksanakan tugas Kepolisian Yang Dikedepankan (KKYD) menangkap Sairin Saputra (26), warga Desa Sinar Gunung, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Senin (4/9) karena kedapatan membawa senjata api rakitan (senpira) berikut dua butir amunisi.
Senpira tersebut diselipkan pelaku di pinggang sebelah kiri. “Ketika anggota melaksanakan KKYD patroli di Lingkar Selatan, melihat pengendara motor mencurigakan. Sampai di Terminal Watas, motor dihentikan dan digeledah,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Sofyan Hadi.
Tersangka oleh pihaknya telah diamankan berikut dengan barang bukti senpira dan dua butir amunisi. Tersangka disangkakan melanggar pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951. “Program KKYD setiap hari dilaksanakan,” jelasnya.
Seperti diketahui, Polres Lubuklinggau sepanjang Agustus lalu telah mengamankan tiga pucuk senpi dan puluhan amunisi. Dari senpi tersebut, satu pucuk tangkapan Polsek Lubuklinggau Utara dan dua pucuk tangkapan satuan Narkoba. (and)











