Laporan: Candra Budiman
Palembang, sumselupdate.com – Apes yang dialami Irwan Daud (40), kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis pisau, warga Jalan Faqih Usman, Lorong Jaya Laksana, Kelurahan 3 Ulu, Kecamatan SU I Palembang ini ditangkap polisi.
Irwan ditangkap oleh unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, saat sedang nongkrong bersama teman-temannya di Jalan Faqih Usman, Lorong Jaya Laksana, Kelurahan 3 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, pada Kamis (20/10) sekitar pukul 23.30 WIB.
“Benar pelaku ditangkap anggota kita karena membawa Sajam, saat itu anggota Reskrim khususnya Opsnal unit Ranmor kita sedang melakukan patroli dan melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib, melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, pada Jumat (21/10/2022).
Ketika melintas, lanjut Kompol Tri, ketika itu petugas melihat beberapa warga sedang duduk dipinggir jalan. Karena ada yang mencurigakan, sehingga petugas melakukan penggeledahan badan terhadap warga tersebut.
“Kecurigaan petugas benar, saat di geledah didapati pelaku membawa menyimpan dan menyembunyikan satu bilah Sajam jenis Pisau,” terangnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dibawa langsung ke Mapolrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Atas ulahnya pelaku dijerat pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 1961,” tutup Kompol Tri Wahyudi. (**)











