Palembang, Sumselupdate.com – Karena membawa pisau sepanjang 20 Cm, seorang sopir bernama Krisna (16) akhirnya diamankan petugas Polsek Gandus Palembang.
Kini, Krisna yang tinggal di Jalan Bambu Kuning, Km 20, Kelurahan Air Batu,
Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin ini harus mendekam di prodeo
Polsek Gandus Palembang, Senin (31/10/2016).
Pemilik pisau tersebut tertangkap petugas yang tengah melakukan patroli rutin di Jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara, Kecamatan Gandus Palembang pada 29 Oktober 2016 siang.
“Sudah diamankan di Polsek Gandus. Saat ini masih menjalani pemeriksaan
oleh petugas,” ungkap Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara, saat
dikonfirmasi.
Akibat ulahnya itu, tersangka Krisna bakal dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam. (man)











