Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Andy Herry Sutanto (31) dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim, akibat membawa kabur uang sebesar Rp. 105.695.000,- milik perusahaan tempatnya bekerja, Rabu (15/6).
Oleh majelis hakim yang diketuai Firman Pangabean, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 374 KHUP.
“Atas putusan ini terdakwa berhak menolak atau pikir-pikir selama satu pekan. Bila tidak menentukan sikap, maka dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” tandasnya.
Meski hukuman yang dijatuhkan satu tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faisal. Warga Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB I Palembang itu masih menyatakan pikir-pikir.
Berdasarkan fakta persidangan, tindak pidana penggelapan dalam jabatan ini terungkap setelah pihak PT Cahaya Murni Sriwindo (CMS) merasa curiga karena belum ada toko yang melakukan pembayaran.
Padahal, barang pesanan toko-toko tersebut sudah diantar sesuai pesanan dan biasanya, uang dibayar setiap kali barang sudah diantar dan diterima pihak toko.
Perusahaan lalu menagih ke toko-toko yang belum bayar dan rupanya mereka sudah menyetorkan pembayaran ke nomor rekening milik Andy yang menjabat Supervisor Marketing di perusahaan tersebut.
Sehingga diketahui Andy sudah melarikan uang setoran dari enam toko. Sejak perbuatannya diketahui, Andy sudah tidak bisa ditemui lagi di tempat kerjanya karena mengundurkan dan kabur. (pto)