Palembang, Sumselupdate.com – Meski merasa sudah aman, dan jauh dari Kota Palembang yang menjadi tempat kejadian perkara. Namun tidak menyurutkan petugas Pidana Khusus Satreskrim Polresta Palembang pimpinan Iptu Hary Dinnar yang menangkap pelaku pengelapan uang penjualan beras.
Alhasil, satu dari dua pelaku pengelapan uang penjualan beras ini yakni, Feri Frestiawan (29) warga Desa Pagar Sari Kalidawir Kabupaten Tulung Agung, Jawa Timur diringkus petugas, Rabu (15/5) malam di daerah Jawa Timur.
Meski sempat panik melihat kedatangan petugas yang mengenakan baju preman. Namun setelah ditanya petugas atas kesalahanya yang telah melakukan pengelapan uang penjualan beras dan mengaku, Feri pun langsung diamankan.
Informasi yang dihimpun, aksi pengelapan uang penjualan beras yang dilakukan oleh M Sori yang merupakan sopir dan Feri selaku kernet ini terjadi, pada 30 April lalu di Gudang Beras Bakti Musi II Palembang.
Berawal dari sopir dan kernet yang membawa beras milik korban Suseno dari Desa Tanjung Kemuning Belitang menuju Gudang Beras Bakti Musi II Palembanng untuk dijual.
Kemudian setelah dilakukan pembayaran oleh pembeli, sebagian uang pembayaran beras dibawa pulang oleh M Sori dan Feri sebesar Rp160 juta. Pengelapan ini diketahui setelah sopir yang lain bernama Wahid dan Endang sampai ke Belitang dan menyerahkan uang yang mereka bawa kepada korban.
Sedangkan M Sori dan Feri ketika ditunggu-tunggu tak kunjung sampai. Ketika dihubungi ternyata HP kedua pelaku tidak aktif. Keesokan harinya ditemukan mobil truk milik korban yang dibawa kedua pelaku ditinggalkan di Rumah Makan Restu Ilahi Daerah Meranjat Kabupaten Ogan Ilir.
“Pelaku kita tangkap dari adanya laporan korban Suseno yang melapor ke Polresta Palembang,” ungkap Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara didampingi Wakasat Reskrim AKP Ginanjar Aliya Sukaman, Kamis (16/5/2019).
Lanjutnya, setelah keberadaan pelaku berhasil diendus dan berada di jawa Timur, saat itu tim dari unit Pidsus Polresta Palembang langsung berangkat ke Jawa Timur. “Saat berada di kawasan tak jauh dari kediamannya, Feri berhasil diringkus. Sedangkan M Sori masih kita kejar,” ungkapnya.
Feri yang dikenakan Pasal 372 KHUP dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun penjara mengaku terpaksa melakukan aksi ini, karena terpepet kebutuhan rumah tangga. (tra)











