Bawa Kabur ABG, Pemuda Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Kurungan

Jumat, 7 Juli 2017
Pelaku digiring petugas

PALI, Sumselupdate.com Januri alias Ulit (21), warga Jalan Baru Arub, RT 04 RW 02, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI harus menghuni sel tahanan.

Ia ditangkap jajaran Reskrim Polsek Talang Ubi setelah membawa kabur anak di bawah umur, ke Kota Prabumulih

Read More

Dalam perlariannya, Januri diduga mencabuli sebut saja Bunga (14), warga Gang Pasundan, RT 027, RW 009, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Perbuatan pelaku bermula di Komperta Pendopo Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI. Minggu (25/6) sekitar pukul 12.30.

Pada saat itu korban bertemu dengan pelaku Ulit di persawahan dalam komplek komperta, saat itu pelaku Ulit mengajak korban  “Peh melok aku (ayo ikut saya)” lalu korban jawab “engan (tidak mau)”

Kemudian pelaku Ulit menarik tangan kanan korban dengan tangan kanannya lalu korban melepaskan pegangan tangannya sembari berkata “aku engan (aku tidak mau)”

Selanjutnya pelaku Ulit menarik paksa kembali tangan kanan korban dengan kedua tangannya.

Setelah korban berjalan mengikutinya, kemudian pelaku Ulit melepaskan pegangan tangannya kemudian pindah posisi di belakang korban dan mendorong pundak korban sehingga korban terjatuh tersungkur ke tanah,

Kemudian korban berdiri sembari berjalan kemudian korban stop sambil ngomong keras “Aku ini bukan anjing dorong-dorong” tetapi pelaku Ulit tidak menghiraukan perkataan korban” yang saat itu di lihat juga oleh saksi teman korban.

Selanjutnya pelaku Ulit meminta kepada teman korban untuk pergi, “Kesah lah dulu (pergi lah dulu)” dan saksi meninggalkan pelaku Ulit dan korban di persawahan tersebut,

Pelaku Ulit kembali menarik kedua tangan korban dengan menggunakan kedua tangannya mengarah ke sepeda motor namun korban tidak mau dan memberontak serta berteriak “Nak kemano” hingga pelaku Ulit menjadi marah dan turun dari sepeda motor sembari membentak,

“Naiklah” karena korban merasa ketakutan lalu korban naik ke atas sepeda motor milik pelaku Ulit,

Pelaku Ulit membawa korban ke Prabumulih dengan alasan untuk bertemu ayuk kandungnya namun sesampai di Prabumulih ayuk pelaku Ulit tidak berada di rumah.

Korban dipaksa untuk naik pagar oleh pelaku untuk masuk ke halaman rumah dan pelaku  menyuruh korban masuk dalam sebuah bangunanan sebelah rumah milik ayuknya tersebut,

Di tempat kejadian perkara, korban dicabuli pelaku. Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tersebut, orang tua (ibu kandung) korban  merasa tidak senang dan melaporkan peristiwa yang dialami oleh anak kandungnya ke Polsek Talang Ubi.

Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan, SIk melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Victor Eduard Tondaes, SE didampingi Kanit Reskrim Iptu Rusli, SH membenarkan penangkapan tersangka.

Atas perbuatan tersangka, terancam hukuman 15 tahun penjara. “Pelaku kita kenakan pasal undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Di samping itu, turut diamankan barang bukti satu unit sepeda motor dan Visum Et Refertum (VER) dari RSUD Talag Ubi Pendopo.

Sementara dari pengakuan tersangka, berkilah bahwa dirinya mengajak paksa ABG tersebut.

Ulit mengaku bahwa dirinya mengajak Bunga lantaran ada janji si Bunga untuk mengajar mengaji keponakannya di Prabumulih. Namun, ternyata ayuknya di Prabumulih  tidak ada di rumah.

“Aku ngajak dio karena ado janji. Idak aku apo-apoin Pak,” jelasnya di hadapan petugas. (adj)

 

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts