Palembang, Sumselupdate.com – Kedapatan memilki shabu seberat 97, 57 gram membuat terdakwa Sarkowi (36) dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (18/10/2017).
Selain itu, JPU Devianti Iteria juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. “Perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Devianti.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan untuk memberikan waktu bagi penasehat hukum terdakwa menyiapkan nota pembelaan. “Sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi terdakwa,” tutup majelis.
Terungkap dalam persidangan, penangkapan pelaku berawal dari anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel mendapat informasi tentang akan adanya transaksi narkoba di depan Alfamart Kelurahan 7 Ulu Palembang, Selasa (25/7).
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan penyamaran dengan memancing pelaku untuk bertransaksi dan saat diperiksa ditemukan sabu seberat 97,57 gram yang diakui warga Jalan A Yani, Lorong H Umar, Kelurahan 9/10 Ulu ini didapat dari temanya. (tra)











