Baru saja Diteken, UU Cipta Kerja Langsung Digugat oleh Buruh

Rabu, 4 November 2020
Aksi demo buruh tolak RUU Cipta Kerja/ Antara

Jakarta, Sumselupdate.com – Buruh tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) langsung mengambil tindakan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Buruh langsung mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, dengan diundangkannya UU Cipta Kerja KSPSI dan KSPI telah resmi mengajukan gugatan ke MK.

Read More

“Kami memilih jalur konsititusional karena MK merupakan benteng keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hakim-hakim di MK juga penuh integritas dalam memutuskan UU Cipta Kerja nantinya,” kata Andi, Selasa (3/11/2020).

Dia mengatakan, buruh akan mengawal secara penuh sidang gugatan terhadap UU Cipta Kerja. Jika sidang digelar, lanjut Andi Gani, nantinya buruh siap memenuhi sidang dengan aksi di depan Gedung MK.

“Kita akan penuhi setiap sudut Mahkamah Konstitusi di setiap sidang. Tentunya dengan damai dan penuh kesejukan. Ini sekaligus membuktikan bahwa masyarakat Indonesia ikut mendukung,” ujarnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi meneken UU Cipta Kerja pada Senin (2/11). UU Cipta Kerja diundangkan dengan Nomor 11 tahun 2020.

Salinan UU Cipta Kerja itu telah resmi diunggah oleh pemerintah dalam situs setneg.go.id. Dalam situs itu, UU Cipta Kerja memuat 1.187 halaman.

“Pendaftaran gugatan JR UU Cipta Kerja No 11/2020 sudah resmi tadi pagi didaftarkan ke MK di bagian penerimaan berkas perkara,” kata Presiden KSPI Said Iqbal. (adm3/dtc)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts