Jakarata, Sumselupdare.com — Bareskrim Polri sedang menyelidiki laporan kasus dugaan kebocoran rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilaporkan oleh Perwakilan Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K), Maydika Ramadani.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa laporan tersebut diterima pada 13 November 2023 dan telah dilengkapi administrasi penyelidikan.
“Laporan sudah kita terima dan saat ini kami sedang melaksanakan penyelidikan,” ujar Djuhandhani seperti dilansir Beritasatu.com, Minggu (19/11/2023).
Djuhandhani menambahkan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa lima orang saksi, namun ia tidak mau menyebutkan identitas mereka.
“Kami sedang memelajari perkara ini lebih lanjut,” imbuhnya.
Baca Juga: Megawati Angkat Bicara Terkait Putusan MKMK, Begini Responnya
P3K Laporkan Dugaan Kebocoran RPH MK
Sebelumnya kasus kebocoran informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan batas batas usia capres-cawapres dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Laporan yang dilayangkan oleh Maydika Ramadani dari Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) itu diterima dan terregister dengan nomor LP/B/356/XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 8 November 2023.
Baca Juga: Megawati Angkat Bicara Terkait Putusan MKMK, Begini Responnya
Dalam laporannya, Maydika menilai telah terjadi pelanggaran pidana terhadap Pasal 112 KUHP tentang penyebaran informasi yang seharusnya dirahasiakan untuk kepentingan negara. Adapun pihak terlapor di kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
Maydika berharap dengan adanya pelaporan tersebut pihak kepolisian dapat turun tangan dan menemukan pelaku kebocoran yang dimaksud oleh MKMK.(bsc/**)











