Barang Kedaluwarsa Banyak Ditemukan di Pasar Tradisonal, Masyarakat Pagaralam Patut Waspada!

Senin, 31 Agustus 2020
Tim pengawasan barang dan jasa Pemkot Pagaralam terdiri dari Dinas Perindagkop, Sat Pol PP, dan Dinas Kesehatan menemukan produk atau barang yang sudah kedaluwarsa di kawasan Pasar Dempo Permai, Senin (31/8/2020).

Laporan: Novrico Saputra

Pagaralam, Sumselupdate.com – Masyarakat di Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) patut waspada terhadap banyaknya barang kedaluwarsa yang dijual pedagang di pasar tradisonal.

Read More

Dalam giat rutin yang dilakukan tim pengawasan barang dan jasa Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam terdiri dari Dinas Perindagkop, Sat Pol PP, dan Dinas Kesehatan menemukan produk atau barang yang sudah kedaluwarsa di kawasan Pasar Dempo Permai, Senin (31/8/2020).

Temuan ini membuat tim langsung melakukan tindakan tegas dengan menyita produk-produk kedarluwarsa tersebut. Barang yang kedarluwarsa langsung diangkut ke dinas sebagai barang bukti.

Produk atau barang yang sudah kedaluwarsa di kawasan Pasar Dempo Permai Pagaralam.

 

Kepala Dinas Perindagkop Pagaralam, Dawam melalui Kabid Perdagangan, Jepri mengatakan, produk atau barang yang kedaluwarsa dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Maka dari itu, menurut Jepri, produk dan barang yang kedaluwarsa itu dilakukan penyitaan.

“Kita sudah sita semua barang kedarluwarsa dari salah satu toko terkenal di Pagaralam. Hal ini agar barang tersebut tidak dijual lagi atau tak sengaja dibeli oleh masyarakat,” katanya.

Jepri mengatakan, kegiatan pemantauan ini merupakan amanah UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Menurutnya, pemantauan yang rutin dilakukan ini tidak hanya dilakukan di Pasar Dempo Permai, akan tetapi juga dilaksanakan terhadap Pasar Rakyat Nendagung Pagaralam.

Produk atau barang yang sudah kedaluwarsa di kawasan Pasar Dempo Permai, Pagaralam.

 

Hasilnya, selain produk atau barang yang kedaluwarsa banyak dijual pedagang, namun masih banyak juga ditemukan produk atau barang yang mengandung 3 B (produk yang mengandung barang berbahaya –red).

Maka dari itu, dia berharap masyarakat dapat lebih bijak dan cerdas dalam berbelanja yaitu dengan memperhatikan tanggal kedarluarsa, tanggal produksi, dan bahan-bahan pembuatannya.

“Giat ini terus kita lakukan sebagai langkah perlindungan bagi konsumen di Pagaralam. Ini juga agar para pedagang tidak menjual produk berbahaya dan produk yang kedarluwarsa,” ujarnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts