Palembang, Sumselupdate.com – Warga Desa Sungai Tepuk OKI, membantah telah menganiaya Nawawi alias Nawi (44) hingga meninggal dunia yang ditemukan di area perkebunan PT Lampung Karya Indah (LKI) pada 12 Januari 2025 beberapa waktu lalu.
Hal ini ditegaskan langsung warga melalui kuasa hukumnya saat dikonfirmasi, Minggu (9/2/2025). Tim kuasa hukum warga Desa Sungai Tepuk, Fedi Siswanto, S.H. Usman Abunawar, SH dan Junjati Patra, SH, MH, menegaskan bahwa semua tudingan tersebut adalah klaim sepihak yang tidak pernah dikonfirmasi kepada warga yang dituduh.
“Semua tuduhan itu tidak benar dan hanya bersifat sepihak. Bahkan, beberapa pernyataan yang disampaikan ke sejumlah admin media sosial pun tanpa klarifikasi dari warga Sungai Tepuk,” ungkap Fedi.
Ia juga menyampaikan, tudingan bahwa almarhum Nawi dikeroyok dan dibunuh oleh warga Sungai Tepuk, termasuk klaim bahwa seorang warga bernama Rahman membawa senjata api rakitan dan senjata tajam.
Hasil visum dari dokter forensik tidak menemukan tanda-tanda kekerasan, sehingga kuat dugaan korban meninggal akibat penyakit yang dideritanya. Selain itu, klaim bahwa almarhum Nawi dan beberapa orang lainnya sedang memanen sawit di kebun miliknya saat kejadian juga disangkal. Menurut Fedi, lahan tersebut telah diambil alih dan berada dalam penguasaan PT LKI dan merekapun dikalahkan.
Baca juga : Residivis Pembunuhan di Pangkalpinang Kembali Digelandang Polisi, Kali Ini Kasus Penganiayaan
Terkait tudingan perampasan alat panen sawit yang ditinggalkan di lokasi, Fedi menjelaskan bahwa barang-barang tersebut tidak dirampas, melainkan diserahkan kepada Kepala Dusun (Kadus) untuk kemudian dititipkan di balai desa.
Fedi menekankan bahwa seharusnya asas praduga tak bersalah dikedepankan.
”Bukan justru menuduh secara sepihak. Ia juga menyayangkan langkah pihak tertentu yang memperkeruh suasana dengan memviralkan tuduhan di media sosial serta melapor ke berbagai pihak tanpa bukti akurat, termasuk ke kediaman Presiden Prabowo Subianto di Hambalang,” ujarnya.
Baca juga : Kasus Penganiayaan, Polda Sumsel Laksanakan Tahap ll Tersangka Sopir Pribadi Lady Dedi
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Sumsel, Kapolri, hingga Presiden Prabowo Subianto. Fedi menduga ada pihak tertentu yang sengaja membesar-besarkan kasus ini dengan tujuan tertentu.
“Warga Sungai Tepuk telah menerima berbagai ancaman dan intimidasi akibat kasus ini. Oleh karena itu, kami meminta perlindungan hukum dan berharap aparat kepolisian dapat mengusut kasus ini secara profesional, tanpa terpengaruh tekanan dari pihak mana pun,” tegasnya.
Fedi juga menyatakan bahwa tim kuasa hukum warga akan terus memperjuangkan hak-hak klien mereka dan menempuh langkah hukum jika Hj. Lina masih melakukan tindakan yang dinilai tidak berdasar dan cenderung mendiskreditkan warga Sungai Tepuk.
Sementara itu, Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres OKI.
“Laporan terkait dugaan pencurian yang disertai kekerasan dengan korban almarhum H. Nawi masih dalam proses penyelidikan. Laporannya baru masuk pada 3 Februari 2025 dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya, Jumat (7/2/2025).
Sebelumnya, Hj. Lina (47) Kakak kandung Nawi, warga Desa Sungai Tepuk, melaporkan dugaan pembunuhan terhadap adiknya ke Bareskrim Polri. Ia menilai kematian Nawi bukanlah kejadian biasa, melainkan akibat pembunuhan yang dilakukan oleh kelompok pencuri sawit pada 12 Januari 2025.
“Saya hanya ingin memperjuangkan keadilan untuk adik saya. Ia meninggal di lahannya sendiri, dan ada saksi serta bukti bahwa dia sempat dikejar sebelum akhirnya tewas,” tutupnya. (**)











