Muratara,Sumselupdate.com – Bandar dan tiga pengedar shabu asal Kabupaten Muratara, Senin (18/7) sekitar pukul 15.30 WIB ditangkap aparat Sat Narkoba Polres Mura, di RT 02 Simpang Plasma, Kelurahan Muara Rupit, Kabupaten Muratara.
Bandar shabu yang berhasil diciduk tersebut Edianto alias Dian (30), warga RT 02 Simpang Plasma, Kelurahan Muara Rupit, Kabupaten Muratara.
Dari tangan tersangka aparat berhasil mengamankan dua bal plastik klip, uang tunai di dalam tas Rp6 juta yang diduga hasil penjualan shabu.
Uang tunai di dalam box motor Rp120 juta, yang dalam kondisi sudah dipaket siap setor dalam jok sepeda motor mio yang hasil penjualan shabu. Satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih tanpa TNKB.
Tersangka ditangkap berkat nyanyian tiga tersangka Pengedar Shabu yang ditangkap sebelumnya, yakni seorang mahasiswa, Ahmad Lutfhi (24), warga Dusun II Desa Lawang Agung, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara, Ruslan Effendi als Lan (40) warga Jalan plasma RT. 01 kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Muara Rupit, Nopan Fabiano (25), warga Jalan Kebun Duku, RT 02, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit.
Dari tangan ketiga tersangka diamankan barang bukti, satu bungkus paket sedang seharga Rp3,5 juta, satu unit timbangan digital. Dua buah alat bong, dua buah pireks, tiga buah alat scop, dan empat bal plastik klip.
Kapolres Mura, AKBP Herwansyah Saidi melalui Kasat Narkoba, AKP Forliamzom, mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.
Di rumah tersangka Ruslan Efendi sering terjadi transaksi narkoba. Mendengar infomasi tersebut anggota langsung melakukan pengecekan kebenaran tersebut. Kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan di rumah tersangka. Untuk penyelidikan saat ini tersangka diamankan di Mapolres Mura. (ain)











