Bambang: Kasus Suap Ini Sudah Kebiasaan

Kamis, 17 Maret 2016
Saksi Bambang Karyanto menyimak pertanyaan JPU, Kamis (17/3).

Palembang, Sumselupdate.com – Terpidana Bambang Karyanto yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan soal kasus suap dengan terdakwa Pahri Azhari dan Lucianty di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus pada PN Palembang, Kamis (17/3).

Menyebut suap dengan sejumlah uang dari Pemerintah Kabupaten kepada DPRD Musi Banyuasin untuk meloloskan LKPJ kepala daerah dan pengesahan APBD merupakan kebiasaan lama.

Read More

“Ini sudah kebiasaan lama jadi harus diikuti dan sudah diketahui eksekutif serta legislatif majelis,” ujar Bambang menjawab pertanyaan majelis hakim.

Dirinya menjelaskan penyerahan uang kesepakatan sebesar Rp17,5 miliar, sempat diminta dilakukan secara tunai. Namun pihak Pemkab Muba tidak mempunyai dana. Sehingga untuk tahap pertama diserahkan sebesar Rp2,65 miliar, tahap dua Rp200 juta.

Kemudian tahap tiga sebesar Rp2,56 miliar, namun tertangkap tangan oleh penyidik KPK RI. “Yang saya tahu uang tahap satu dan dua dari Luci. Serta uang tahap dua hanya untuk empat pimpinan,” tutur Bambang.

Termasuk untuk saksi Depi Irawan yang sempat menyangkal kalau menerima uang yang diserahkan saksi Ridwan alias Iwan (mantan sopir Bambang).

“Iwan yang menyerahkan kepada Depi atas perintah saya dan semua sudah dibagikan ke anggota dewan, sebab jika ada yang belum pasti ribut,” tegas Bambang.

Dalam sidang kali ini Bambang diperiksa secara bersamaan dengan tiga saksi lain, yakni Adam Munandar, Depi Irawan dan Parlindungan Harahap. Serta saksi Ridwan alias Iwan. (pto)‎

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts