PALI, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten PALI mengingatkan kepada bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati PALI yang hendak dari jalur independen untuk segera menyertakan nama pasangannya ketika menyerahkan syarat dukungan ke KPUD PALI.
Hal itu dikatakan langsung oleh Ketua KPUD PALI Sunario, didampingi komisioner KPUD PALI Sarwo Edi, Rabu (8/1/2020).
Ia juga mengatakan penyerahan syarat dukungan akan dimulai pada tanggal 19 Februari sampai dengan 23 Februari 2020 mendatang.
“Jadi, kalau tidak disertakan pasangan calon, maka KPU tidak akan menerimanya karena sesuai dengan aturan KPU,” kata Sunario.
Syarat dukungan yang diserahkan juga sambung Sunario, tidak hanya berupa hard copy atau dukungan pada form B. 1-KWK. Paslon juga diwajibkan untuk menginput data dukungan ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pemilu.
“Setelah tahapan penyerahan dukungan Paslon dari jalur independen, tahapan berikutnya yaitu verifikasi terhadap dukungan yang diserahkan oleh Paslon tersebut. Verifikasi dilakukan tidak hanya faktual, tetapi juga verifikasi Silon, jadi antara operator calon dan operator KPU akan saling memberi informasi. Syarat dukungan minimal 10 % dari jumlah DPT PALI dan tersebar di 3 kecamatan,” terangnya.
Sejauh ini, ada satu bakal calon bupati yang sudah menjalin komunikasi terkait informasi pencalonan independen hingga mengirimkan operator Silon. “Rizal Kennedy yang sudah mengirimkan operator Silon untuk berkomunikasi dengan operator KPU,” pungkasnya. (adj)











