Baliho dan Reklame Asal Pasang Dicopot, Ikuti Aturan Main!

Jumat, 11 Desember 2020
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemerintah Kota Palembang, Akhmad Mustain.

Palembang, Sumselupdate.com – Sejumlah lokasi di Palembang menjadi tempat strategis untuk pemasangan iklan, baik komersil atau sekadar layanan masyarakat. Sayangnya, hal ini membuat banyak baliho/reklame yang dipasang sembarang tempat, dan tidak mengikuti aturan sehingga harus dilakukan pencopotan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemerintah Kota Palembang, Akhmad Mustain mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang mengatur proses perizinan pemasangan baliho.

Seperti, bila pemasangan menggunakan tiang maka harus dilengkapi dengan keterangan struktur baja yang dibuat oleh arsitek. Kemudian syarat surat pernyataan yang diketahui notaris, dan kejelasan status kepemilikan lahan yang akan dibangun baliho bertiang.

“Seumpama di lahan pribadi maka harus diberikan keterangan SHM. Namun, apabila di jalan kewenangan Pemkot Palembang, maka harus ada perjanjian sewa dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), begitu juga saat tiang baliho berada di jalan provinsi harus ke BPKAD provinsi. Sama halnya, kalau di median jalan yang berada dalam kewenangan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional  (BBPJN) V, maka harus diajukan kesana sewanya,” katanya.

Advertisements

Lama jangka waktu sewanya, tergantung dari permohonan yang bersangkutan. Pengurusan izin ini penting agar secara administrasi baliho-baliho yang terpasang dapat tertib dan terawasi.

“Di Palembang, masih ada yang bangun tapi tidak ada izin. Di sepanjang 2020 ini sedikit yang mengajukan pengurusan izin bangun baliho baru mayoritas lebih ke perpanjangan izin saja dari biro jasa reklame,” katanya.

Setidaknya, ada dua jenis perizinan yang harus diurus ke DPM-PTSP, yakni Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMB-R) dan Izin  Penyelenggaraan Reklame (IPR).

“Ada juga syarat yang harus diurus ke PUPR, setelah dapat surat rekomendasi dari mereka baru bisa kita terbitkan SK. Untuk memberikan kemudahan urus IPR dapat daftar online sesuai persyaratan dengan waktu selesainya selama 14 hari sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” katanya.

Sesuai aturan untuk baliho yang menempel dibangunan atau media reklame papan nama di dinding bangunan mulai dari ukuran 12 meter persegi maka izin yang harus diurus adalah IMB-R. Sementara bila menggunakan tiang mulai dari 3 meter persegi harus mengurus IMB-R dan IPR.

“Kurang dari ukuran itu entah pakai tiang atau dinding cuma mengurus IPR yang sekarang cukup melalui online,” katanya. (Iya)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.