Bakar Pacar, Oknum Polisi Lahat Terancam Diberhentikan Tidak Hormat

Rabu, 16 Maret 2022
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi.

Laporan: Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, menegaskan Oknum Polres Lahat yang membakar Diana Ningsih (24) kekasihnya, terancam diberhentikan secara tidak hormat atau di PDTH.

“PDTH sudah menjadi komitmen Kapolda Sumsel untuk menindak tegas siapapun anggotanya yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran hukum,” ujarnya kepada awak media, Rabu (16/3/2022).

Ia menuturkan, bila pelaku terbukti bersalah akan ditindak tegas dengan sanksi terberatnya diberhentikan secara tidak hormat.

Advertisements

Saat ini pelaku belum bisa menjalani pemeriksaan dikarenakan masih mendapat perawatan di rumah sakit karena menderita luka bakar.

“Brigadir AN berusaha memadamkan api setelah membakar Diana Ningsih (24), kekasihnya. Saat itu, Brigadir AN turut mengalami luka bakar di bagian wajah dan tangan. Jadi sampai sekarang korban dan pelaku masih di rumah sakit, mereka sama-sama mengalami luka bakar. Dan karena lukanya, pelaku belum bisa dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Supriadi memastikan proses hukum Brigadir AN tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Brigadir AN melakukan pembakaran terhadap kekasihnya karena tidak terima akan diputuskan oleh korban. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.