Laporan Syahrial Hadi
Muaraenim, Sumselupdate.com — Polsek Gelumbang mengamankan
Basarudin Bin Nurhasan (50), warga Desa Sematul, Dusun III, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan pada Rabu (16/9/2020).
Baharudin ditangkap karena diduga telah melakukan pembakaran hutan seluas kurang lebih 1/2 hektar di Desa Harapan Mulia, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muaraenim.
Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan Bagarudin berawal dari adanya titik api, pada Selasa, 15 September 2020, sekitar pukul 10.30 WIB bertempat di Desa Harapan Mulia, Kecamatan Muara Belida, Muaraenim.
Adanya kebakaran hutan dan lahan ini membuat petugas Polsek Gelumbang langsung bertindak.
Anggota Polsek Gelumbang, dibawah pimpinan Kapolsek Gelumbang Iptu Harry Dinar SIK SH MH, yang berada di TKP, mendapati adanya lahan hutan lebih kurang 1/2 hektar terbakar.
Setelah olah TKP dan mendapatkan keterangan warga, diketahui bahwa Badarudin yang diduga telah melakukan pembakaran tersebut.
Kapolsek Gelumbang menguraikan, kejadian berawal pelaku melakukan pengolahan lahan hutan semak belukar dengan cara dibakar.
Lahan gambut tersebut dibakar mengggunakan korek api dengan tujuan untuk membuka lahan perkebunan untuk dijadikan lahan persawahan.
Kemudian lahan gambut terbakar itu, ditinggalkan pelaku dengan pergi memancing sehingga api menjalar dan membesar hingga tidak bisa dipadamkan lagi oleh pelaku.
Mendapatkan informasi tentang adanya warga yang membakar lahan di Desa Harapa Mulia Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muaraenim memberitahukan kepada Kapolsek Gelumbang.
Kapolsek memerintahkan Personel Polsek Gelumbang untuk melakukan pengecekan atas informasi tersebut, saat tiba di lokasi lalu terlihat seseorang yang sedang berada di TKP pembakaran lahan tersebut, yang diduga merupakan pelaku pembakaran.
Dari tangan pelaku polisi mendapati satu buah korek api warna merah merk Tokai dan sebilah parang serta empat batang kayu bekas tebakar.
Pwlaku dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Gelumbang Polres Muaraenim untuk dimintai keterangan.
“Pelaku yang diduga melakukan pembakaran hutan lahan gambut, beserta barang bukti telah diamankan. Kepada yang bersangkutan disangkakan Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU RI no 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan atau Pasal 187 ayat ( 1) KUHP pelaku diancaman pidana paling lama 10 tahun,” ujar Kapolsek. (**)











