Palembang, sumselupdate.com – Lantaran aksinya melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas), membuat Fery Adinata (44), warga Jalan Lorong Oxindo, Kelurahan I Ulu, Kecamatan SU I Palembang ini, ditangkap Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Kamis (17/7/2024) siang.
Informasi yang dihimpun, aksi Curas yang dilakukan oleh Fery terjadi pada Senin 08 April 2024 lalu, sekitar pukul 23.55 WIB, di Jalan KH Azhari, Lorong Ayam, Kelurahan 9/10 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang. Berawal saat korban yakni Dwi Wahyu Saputro (29), ditelepon oleh pelaku untuk datang ke rumahnya, kemudian korban pun datang ke rumah pelaku.
Kemudian ketika sampai di rumah pelaku, pelaku langsung membacok korban di bagian pipi sebelah kanannya, yang menyebabkan korban mengalami luka 13 Jahitan, dan setelah itu pelaku RO (DPO) memukuli korban hingga terjatuh.
Selanjutnya saat korban terjatuh, pelaku merampas Handphone milik korban dan langsung kabur melarikan diri bersama RO.
“Jadi benar, pelaku ini sudah lama kita cari, setelah keberadaannya kita ketahui, pelaku langsung kita tangkap. Jadi pelaku ini melakukan aksi 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan (Curas),” ungkap Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Iwan Gunawan, melalui Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, pada Jumat (19/7/2024) siang.
Baca juga : Tersangka Pembacokan Saat Tawuran Hingga Korban Tewas, Diserahkan Keluarga ke Polsek Kalidoni
Selain mengamankan pelaku, lanjut Jhoni Palapa, turut juga diamankan barang bukti berupa 1 helai Baju milik pelaku dan 1 unit HP merek Samsung milik korban.
Baca juga : Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pembacokan, Satu Masih DPO
“Ada satu lagi rekan tersangka, saat ini masih dalam pengejaran kita, identitasnya sudah kita ketahui. Atas ulahnya pelaku terancam hukuman penjara 7 tahun,” tutupnya tegas. (**)