Palembang, Sumselupdate.com – Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut 3,8 tahun penjara terdakwa Sakim Nanda Setiawan, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Fatimah SH Mah, JPU membacakan tanggapan replik atas pembelaan (Pledoi) terdakwa Sakim Nanda Setiawan.
JPU menilai tetap tidak sependapat dengan Pledoi terdakwa.
“Kami tidak sependapat dalam perkara penipuan dan penggelapan, kami menolak pembelaan Sakim Nanda, pada pledoi diajukan sebelumnya,” tegas JPU Ursula
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Palembang, menuntut terdakwa Sakim Nanda Setiawan 3,8 tahun penjara, terdakwa Sakim melanggar Pasal 378 KUHP.
Diketahui, dalam laman sip PN Palembang Bahwa terdakwa Sakim Nanda Budi Setiawan Homandala SH MM pada Minggu (11/4/21) pukul 13.00 WIB, di Jalan By Pass Alang-Alang Lebar, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang – Alang Lebar, Palembang diduga melakukan perkara penggelapan dan penipuan.
Teddy Tio sebagai korban dan pelapor mempunyai usaha bergerak di bidang kimia pertanian dengan cabang di Palembang, mengatakan kepada Darsono sebagai Kacab perusahaan di Palembang, ingin mencari tanah untuk gudang perusahaan. Darsono kemudian bertemu dengan terdakwa Sakim Nanda Budi, di RM Gemercik, ditawarkan 2 lokasi tanah satu terletak di Jalan Noerdin Panji dan kedua di Simpang Tiga Lampu Merah, Jalan By Pass, Kecamatan Alang – Alang Lebar, yang akan dijualnya.
Saksi Darsono menanyakan terdakwa Sakim Nanda Budi, kenapa sertifikat tanah itu bukan nama terdakwa, katanya tanah itu sudah terdakwa beli, namun belum sempat balik nama. Terdakwa memiliki surat kuasa jual dan tanah tersebut clean and clear serta tidak ada tumpang tindih.
Hal itu disampaikan ke korban Teddy Tio, kemudian terdakwa menawarkan 7 bidang tanah terletak di Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang – Alang Lebar, Palembang. Lalu membeli sebidang tanah seluas 2.743 meter persegi seharga Rp 4.388.800.000,- korban Teddy Tio lalu membeli lagi 2 bidang tanah terletak di Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang – Alang Lebar Palembang. Dengan total pembelian Rp 11.049.000.000,-
Akhir bulan Maret 2021 terdakwa Sakim Nanda Budi merencanakan land clearing dengan menurunkan alat berat, namun dihalang – halangi orang lain. Kemudian alat berat diturun lagi, penghentian alat berat terulang lagi. Akibat kejadian itu korban Teddy Tio menderita kerugian Rp.11.049.000.000, akibat tidak bisa menguasai tiga bidang. (Ron)