Ayah di Keluang Muba Bunuh Anak Kandung, Apa Masalahnya?

Senin, 10 Desember 2018
Pelaku diamankan petugas.

Sekayu, Sumselupdate.com – Entah setan apa yang merasuki Solihin (40), warga Dusun 3, Blok A, RT1, RW1, Desa Karya Maju, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Bagaimana tidak, pelaku nekat membunuh putri kandungnya sendiri berinisial NF (3) menggunakan sebuah parang hingga tewas, Senin (10/12/2018), sekitar pukul 03.00 di kediamannya.

Usai menggorok buah hatinya itu, pelaku dan barang bukti senjata tajam diamankan petugas Polsek Keluang.

Dari pemeriksaan sementara pelaku diduga mengalami gangguan jiwa, namun kasus ini masih dalam penyelidikan petugas.

Advertisements

Dari informasi yang berhasil dihimpun peristiwa pembunuhan bermula istri pelaku Juningsih sedang melaksanakan shalat tahajud dan orangtua pelaku bernama Siti Aminah sedang makan sahur di dapur.

Tiba-tiba korban NF berteriak meminta tolong sembari  memanggil nama neneknya dari dalam ruang tengah. Tak lama kemudian, muncul pelaku sambil menenteng sebuah parang bersimbah darah keluar dari ruang tengah tersebut.

Melihat pemandangan mengerikan itu, orang tua dan istri pelaku berusaha merebut parang dari tangannya. Sementara saudara korban EM pergi keluar rumah menuju rumah kakeknya Khaeroni (orang tua pelaku –red) untuk meminta pertolongan.

Mendapat laporan tersebut, sang kakek bergegas menuju kamar pelaku. Saat itu Khaeroni mendapati istri pelaku dalam keadaan pingsan. Sementara nenek korban berada di ruang tengah tepat di samping korban. Di mana posisi korban telah meninggal dunia dengan luka gorok.

Selanjutnya Tumino, Kadus Dusun 3, Desa Karya Maju yang mengetahui peristiwa tersebut langsung melaporkan kasus pembunuhan sadis ke Kapospol Karya Maju.

Kemudian pukul 03.30 Kapospol menelpon petugas piket Reskrim Polsek Keluang. Tidak butuh waktu lama, Kanit Res Ipda Budi Mulya, SIP, MH berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti parang berlumuran darah.

“Ya dari TKP, kami berhasil mengamankan Solihin beserta barang bukti sebuah parang panjang ukuran 66 sentimeter, ” ungkap Kapolres Muba melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris.

Menurut Kasat Reskrim, dari hasil pemeriksan terhadap para saksi, diduga kuat pelaku mengalami gangguan jiwa. “Terhadap pelaku akan kita bawa ke RS Ernaldi Bahar Palembang untuk dilakukan pemeriksaaan kejiwaannya,” jelasnya. (est)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.