Palembang, Sumselupdate.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel kembali mengingatkan dan mengimbau agar pengurus RT maupun rukun warga (RW) tidak terlibat kampanye calon legislatif maupun calon presiden-wakil presiden di Pemilu 2019 ini. Dimana perbuatan itu bisa berujung pada sanksi pidana.
“Pengurus RT atau RW sepanjang dia pribadi tidak menggunakan jabatan, ya monggo. Tapi kalau terindikasi dan kemudian menggunakan jabatannya untuk mendukung atau jadi timses tertentu, jelas melanggar,” kata anggota Bawaslu Sumsel Junaidi, Rabu (23/1/2019).
Menurutnya, jika ada seperti itu, konsekuensi bisa pelanggaran terhadap larangan kampanye atau pidana pemilu (money politik). Sebab pedoman yang ada Rukun Tetangga dan Rukun Warga disebutkan, dilarang berpolitik. “Kalau mereka jadi tim sukses akan berbenturan. Karena mereka per bulannya sudah dapat uang operasional walaupun tidak banyak, tapi itu dari APBD,” ujarnya.
Junaidi memaparkan, pengurus RT dan RW tidak boleh terdaftar sebagai tim sukses. Selain itu, mereka tak boleh terlihat mengampanyekan partai atau calon tertentu. “Ketika ada calon yang masuk ke wilayahnya, dia harus mempersilakan, memfasilitasi. Fasilitasi perlakuan itu harus sama dengan calon lain juga. Tidak berpihak ke satu calon tertentu,” jelasnya.
Junaidi menambahkan, pihaknya akan melakukan invantaris rukun tetangga yang ada di Sumsel, dan akan melakukan pengawasan dari pengawas ditingkatan dibawah. “Pengawasan kami lakukan dari pagi sampai sore, dari sore sampai pagi. Kebetulan saja pengurua RT lihai, dan belum tertangkap. Tapi kalau ada akan ditindak,” tegasnya.
Komisioner Bawaslu Sumsel lainnya, Yenli Elmanoferi melanjutkan, sanksi pidana pemilu sangat besar, mulai dari kurungan hingga denda, dan ini sudah diatur dalam uu no 7 tahun 2017.
Ia juga meminta kepada kepala daerah, mengingat mereka adalah pejabat publik. Jika ingin menjadi tim kampanye atau ikut berkampanye, maka harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya yang paling krusial, kepala daerah harus cuti diluar tanggungan negara.
“Jika dalam kampanye kepala daerah itu tidak cuti atau tidak ada izin cuti, maka jelas- jelas melanggar aturan dan akan ditindak,” bebernya.
Selain itu, dengan adanya kepala daerah yang mendukung Capres tertentu, Yenli juga mengingatkan untuk tidak menggunakan simbol- simbol dukungan secara jelas dipublik.
“Termasuk simbol- simbol dukungan ke calon tertentu, akan diputuskan di Gakumdu, dan akan ditindaklanjuti. Apakah simbol- simbol itu memenuhi makna dukungan paslon ataupun ada unsur kesengajakan atau kemiripan. Jika dinilai untuk ditindaklanjuti, maka akan diteruskan kepengadilan,” pungkasnya. (mor)











