Palembang, Sumselupdate.com –Peraturan pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2008 mengenai pemilihan Wakil Walikota (Pilwawako) Palembang masih diperdebatkan.
Banyak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang yang belum sepakat penggunaan PP tersebut.
“Banyak yang menentang penggunaan PP 49 tahun 2008 (untuk Pilwawako Palembang). Dalam penafsiran mereka PP ini bertentangan dengan UU (Undang-undang) Nomor 1 dan 8 tahun 2015,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Palembang Antoni Yuzar, Senin (11/4).
Belum samanya persepsi di kalangan DPRD Palembang menyebabkan pelaksanaan Pilwawako Palembang terancam molor.
Untuk itu, Pansus I bersama pimpinan DPRD Palembang akan meminta ketegasan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait aturan hukum Pilwawako Palembang.
“Besok (Selasa) kami akan mendatangi Kemendagri. Kami akan meminta ketegasan, intinya rekomendasi payung hukum Pilwawako Palembang yang mendapat banyak tentangan, meski tata tertib DPRD Palembang sudah direvisi Gubernur Sumsel,” katanya.
Menurut Antoni, jika tidak terjadi perbedaan pendapat dalam payung hukum Pilwawako, maka DPRD dapat segera membentuk panitia pemilihan (Panlih) dan sesegera mungkin melakukan pemilihan Wawako Palembang.
“Kemudian kami sepakat untuk membahas kembali payung hukum pilwawako tersebut agar tidak terjadi persoalan payung hukum dikemudian hari. Kami akan meminta saran dan rekomendasi dari Mendagri,” katanya.
Antoni mengungkapkan, dalam tata tertib yang direvisi, payung hukum pilwawako menggunakan UU Nomor 8 tahun 2015 dan menggunakan aturan PP Nomor 49 tahun 2008.
“UU yang baru ini belum mengeluarkan PP-nya. Isinya mungkin bertentangan dengan UU yang baru. Kita tidak ingin kalau pelaksanaan pilwawako jadi gagal total seperti yang terjadi di kota lain,” katanya. (erk)











