Banyuasin, Sumselupdate.com –Penjara tak menghalangi Badarudin (35) untuk dalam menjalankan bisnis bisnis narkobanya. Selain menjadi bandar di dalam lapas, dia juga masih bertransaksi di luar lapas.
Hal ini diketahui setelah petugas lapas menemukan barang bukti berupa shabu-shabu dalam pipet air mineral, dua butir obat kuat dan alat isap shabu dan catatan rekaan jual beli shabu di bawah tempat tidur Barudin, Senin (11/4).
Kepala Lapas Kelas III Banyuasin Herman Sawiran didampingi Kasubsi Kamtib Reza M Purnawan mengatakan, narkoba tersebut ditemukan saat petugas lapas melakukan razia rutin di setiap kamar.
Menurut dia, napi yang diduga pengedar narkoba dari lapas tersebut, kemudian diserahkan kembali ke Polres Banyuasin untuk dilakukan penyelidikan.
“Dia telah ditahan di Rutan Palembang sejak 2013 lalu, baru dua bulan ini dipindahkan ke Lapas Banyuasin karena bermasalah,” katanya.
Atas ulahnya tersebut napi Barudin terancam pasal 114 KUHP tentang peredaran narkoba.
“Pasal ini untuk bandarnya, bisa diancam 8 tahun. Padahal kasus sebelumnya sudah putus vonis 8 tahun, sekarang bakal panjang masa tahanan,” cetusnya. (zis)











