Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Ahmad Fauzi alias Ateng (34), jaringan Narkoba Tangga Buntung, Kecamatan Gandus Palembang, Palembang divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan langsung majelis hakim yang diketahui Hakim Toch Simanjuntak, SH, MH, Selasa (9/11/2021).
Dalam pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim Toch Simanjuntak mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Sebagaimana dalam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ini memvonis terdakwa Ahmad Fauzi alias Ateng dengan hukuman 14 tahun penjara,” ungkap hakim.
Ia juga mengatakan, bila tidak sependapat dengan putusan ini, terdakwa maupun jaksa memiliki hak yang sama untuk mengajukan upaya hukum banding atau pikir-pikir selama satu pekan.
Sementara itu atas putusan tersebut baik terdakwa Ahmad Fauzi alias Ateng maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyatakan pikir-pikir.
“Saya pikir-pikir yang mulia,” kata terdakwa Ateng melalui video virtual.
Sebelumnya JPU Kejari Palembang menuntut terdakwa Ateng dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (ron)











