Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah Kota Palembang kembali mematangkan rencana pelebaran Jalan Parameswara sebagai upaya mengatasi kemacetan yang selama ini kerap terjadi di kawasan tersebut.
Jalan yang menjadi salah satu akses utama di Kota Palembang itu dinilai sudah tidak mampu lagi menampung tingginya volume kendaraan setiap hari.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palembang, Kgs Sulaiman Amin, mengatakan pihaknya bersama sejumlah instansi terkait telah melakukan peninjauan langsung ke lapangan guna memastikan rencana pelebaran jalan dapat direalisasikan.
Peninjauan melibatkan Dinas PUPR Kota Palembang, Bappeda Litbang, pihak kecamatan, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah V, hingga Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
“Pelebaran Jalan Parameswara ini memang perlu dilakukan untuk mengurangi beban kemacetan yang hampir setiap hari terjadi. Karena itu kami turun langsung melihat kondisi di lapangan,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).
Menurut Sulaiman, proyek tersebut dipersiapkan bukan hanya untuk kebutuhan jangka pendek, melainkan solusi transportasi jangka panjang bagi Kota Palembang.
“Perencanaannya bukan hanya satu atau dua tahun, tetapi bisa sampai 20 hingga 30 tahun ke depan,” katanya.
Awalnya, rencana pelebaran jalan hanya berkisar 7 hingga 10 meter. Namun setelah dilakukan kajian lapangan, ditemukan sejumlah titik yang memerlukan lebar lebih besar agar tidak terjadi penyempitan jalan, terutama di area persimpangan strategis.
Beberapa titik yang menjadi perhatian di antaranya simpang Jalan Parameswara–Demang Lebar Daun serta simpang Jalan Parameswara–Jalan Soekarno Hatta–Alamsyah Ratu Prawira Negara (Musi II).
Pemkot Palembang memastikan pendanaan proyek pelebaran jalan akan menggunakan skema sharing budget antara APBD Kota Palembang, APBD Provinsi Sumsel, dan APBN.
Sementara itu, Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Palembang, Kemas Muhammad Yunus, menjelaskan proses penghitungan nilai lahan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) ditargetkan selesai pada Desember 2026.
Setelah proses tersebut rampung, tahapan pembebasan lahan direncanakan mulai dilakukan pada tahun anggaran 2027.
“Besaran pembebasan lahan nanti disesuaikan dengan desain akhir dari BBPJN. Pelebaran dilakukan di sisi kiri dan kanan jalan, namun lebarnya tidak selalu sama karena harus menyesuaikan kondisi trase di lapangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, di sejumlah titik terdapat bangunan fasilitas umum seperti masjid sehingga desain pelebaran harus disesuaikan agar tidak mengganggu bangunan yang ada.
Sementara itu, Kaur TU PPK Perencanaan BBPJN Sumsel, Kurniawan Hari Pratama, mengatakan pihaknya masih melakukan penghitungan ulang terkait kapasitas jalan yang ideal untuk kawasan tersebut.
Dalam desain awal, Jalan Parameswara direncanakan memiliki lebar total sekitar 14 meter dengan empat lajur, masing-masing selebar 3,5 meter di sisi kiri dan kanan jalan.
“Lebar jalan nantinya akan dihitung kembali sesuai kebutuhan kapasitas lalu lintas agar benar-benar efektif mengurangi kemacetan,” katanya.
(**)











