Asyik Nongkrong, Motor Pelajar di Muaraenim Raib Dibawa Kabur Warga Satu Desa

Minggu, 22 Mei 2022
Pelaku dan barang bukti motor yang dibawa kabur berhasil diamankan.

Laporan: Endang Saputra

Muaraenim, Sumselupdate.com – Apes nasib dialami Bayu Anggara (17), seorang pelajar asal Dusun VII, Desa Gunung Raja, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim. Ia harus kehilangan sepeda motornya lantaran dibawa kabur tersangka Aji Akbar Bin Idham (20) yang tak lain warga sedesa korban dan sehari-hari berprofesi sebagai petani.

Informasi dihimpun, kejadian itu terjadi, Selasa (10/05/2022) sekitar pukul 15.00 WIB di dekat Pasar Kalangan, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim.

Dimana korban Bayu Anggara, kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3, warna merah muda dengan nopol BG 3965 DAA. Kejadian berawal saat korban sedang nongkrong didekat pasar kalangan Desa Tanjung Kemala, dengan posisi membelakangi sepeda motornya dengan jarak lebih kurang 10 Meter sambil korban fokus menelpon temannya.

Advertisements

Kemudian terdengar suara bunyi motor, lalu korban menoleh ke belakang dan berusaha mendekat. Namun, pelaku langsung tancap gas, saat itu pelaku sempat menoleh dan korban sempat berkata “Aji mau dibawa kemana sepeda motor aku?”. Akan tetapi, tidak dihiraukan dan pelaku berhasil membawa sepeda motor milik korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp6 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubai.

Kapolres Muaraenim AKBP Aris Rusdiyanto, melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Hendrinadi, membenarkan kejadian tersebut dan ia menerangkan pelaku telah diamankan di Mapolsek Rambang Lubai.

“Benar kita telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian, setelah menerima laporan pengaduan dari pelapor, kemudian sekitar pukul 17.30 WIB, saya memerintahkan PS Kanit Reskrim Bripka Dali Warsah dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Setelah mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku tersebut, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama pelaku Aji Akbar,” ungkapnya, Minggu (22/05/2022) pada media ini.

Lanjut, Kapolsek dari keterangan pelaku bahwa benar telah mengambil sepeda motor milik korban yang sedang diparkirakan. Namun sepeda motor tersebut sudah ia jual ke seseorang yang berada di Desa Karang Sari.

“Pelaku ini mengakui perbuatannya. Namun, ia menerangkan bahwa sepeda motor tersebut telah ia jual ke orang lain. Selanjutnya anggota kita langsung membawa pelaku untuk menunjukkan tempat pelaku menjual sepeda motor tersebut. Sesampai di rumah dimaksud terlihat sepeda motor korban berada diteras rumah. Namun pemilik rumah tidak ada ditempat. Selanjutnya sepeda motor tersebut langsung kita amankan dengan disaksikan oleh Pemerintah setempat lalu tersangka serta Barang Bukti sepeda motor langsung kita bawa ke Polsek Rambang Lubai,” bebernya.

Terakhir, Kapolsek menegaskan atas perbuatannya pelaku terancam hukuman kurungan penjara.

“Pelaku kita sangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama-lamanya 5 tahun dan denda,” pungkasnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.