PALI, sumselupdate.com – Isu yang beredar di lingkungan pegawai Pemerintah Kabupaten PALI soal keharusan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili kabupaten PALI dibenarkan oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda) PALI Syahron Nazil.
Sekda menjelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan PALI baik Tenaga Kerja Sukarela (TKS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) diutamakan harus memiliki KTP PALI. Hal itu dikarenakan, untuk melihat kesungguhan para ASN di PALI bekerja membangun Bumi Serepat Serasan.
“Selain itu, diutamakan KTP PALI untuk memastikan bahwa putra putri daerah PALI dapat berperan dalam membangun daerahnya sendiri. Sekaligus juga melihat kesungguhan mereka untuk bekerja di PALI,” jelas Syahron.
Ia juga menerangkan, dengan menetap dan memiliki KTP yang berdomisili di PALI bertujuan juga agar para ASN bisa fokus dalam bekerja tanpa harus menghabiskan waktu di jalan bolak-balik PALI dengan kampung halamannya.
“Dan mereka yang bekerja di PALI memang seyogyanya menetap di PALI, karena kalau bolak-balik, pastilah habis waktu di jalan. Tetapi, kalau pindah dan menetap di suatu wilayah memang ketentuan kependudukan harus pindah alamat,” tambahnya.
Namun, lanjut Sekda tetap ada kebijakan ketika memang pegawai tersebut memiliki keahlian khusus, dan sulit untuk pindah alamat karena akan nikah dan lainnya.
“Tetap kebijakan dalam kasus-kasus tertentu seperti misalnya di RSUD, ada TKS dengan keahlian khusus yg sangat dibutuhkan dan mereka sulit pindah alamat karena akan nikah. Hal itu tetap ada pertimbangan kebijakan,” sambung Kepala Bappeda kabupaten PALI itu.
Soal aturan tersebut, Sekda berharap agar secepatnya para ASN yang belum memiliki KTP PALI untuk segera diurus.
“Peraturan ini mengikat. Untuk itu, para ASN diharapkan agar secepatnya diurus KTP PALI bagi mereka yang belum memiliki KTP PALI,” tutupnya. (adj)











